Waspada, Ujung Jemarimu Bisa Membawa Petaka
- 04 Okt 2024 21:12 WIB
- Sampang
KBRN, Bangkalan: Di era digital yang terus berkembang pesat, kemudahan akses internet dan kemajuan teknologi dari kota hingga plosok desa telah memungkinkan siapa saja dan dimana saja, dan kapan saja untuk berselancar di dunia maya.
Kelihaian ujung jari awal dari segalanya, bisa membawa ke hal negatif dan sebaliknya bisa membawa ke hal positif, di balik kemudahan meng akses internet dengan smart phone tersembunyi berbagai dampak negatif yang serius dapat membawa petaka kepada diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar. Salah satunya kecanduan bermain judi online yang telah menjadi masalah semakin mengkhawatirkan di masyarakat.
Hari Minggu (29/9/2024) siang, saya bersilaturrahmi ke teman yang sudah lama tidak bersua sejak ia memutuskan menikah dengan gadis desa. Setelah menempuh perjalanan kurang lebih satu jam dengan menggunakan sepeda motor tiba di rumah teman yang saya tuju.
Suasana alam pedesaan yang masih asri dan rindang meski cuaca cukup terik di puncak musim kemarau terasa nyaman, halaman rumahnya yang luas rindang dengan pohon rambutan yang sudah mulai berbuah, angin sepoi-sepoi ikut menyapa lirih langkah kakiku yang baru memarkirkan si kuda besi itu. Ia menyambutnya dengan senang kedatangan saya yang sudah lama tidak bertemu. Namun, dibalik itu terlihat raut wajahnya tidak seperti dulu yang saya kenal.
“Saya sekarang terlilit hutang banyak, saya merasa bersalah kepada anak dan istri, selama ini saya jarang keluar rumah dan saya jadi pengangguran,” kata pria berambut keriting yang enggan di publikasikan identitas namanya saat mengawali perbincangannya.
Pria yang sudah dikaruniai dua anak itu bercerita dengan nada sedih, dirinya mengaku beberapa bulan terakhir menjadi pencandu judi online Slot yang berawal kenal di iklan yang berseliweran di media sosial, sehingga tertarik dan mempelajarinya dengan browsing-browsing yang akhirnya terperangkap menjadi kecanduan.
“Awal-awal main diberikan manis dengan kemenangan dan saya semakin semangat pada waktu itu, siapa sih yang tidak tergiur dengan uang banyak apalagi seperti saya seorang pengangguran ini,” ucapnya.
Lebih lanjut ia bercerita, berawal coba-coba modal Rp.200 ribu dapat Rp.9 juta, badan tidak capek, hanya bermain HP menghasilkan uang. Namun, setelah bermain keesokan harinya kalah sampai habis Rp. 1 juta.
“Coba saya kejar lagi kalah, sampai hasil kemenangan awal itu tidak sampai satu minggu habis, pada waktu itu saya mencoba cari cara mendapatkan modal dengan cara meminjam ke saudara, taman sampai ke tetangga, sempat diberikan kemenangan lagi, sehingga saya penasaran terus namun kekalahan yang didapat hingga hutang semakin banyak,” ujar pria yang kesehariannya tinggal di Desa itu.
Untuk mencari kemenangan dirinya rela tidak tidur sampai diri hari, menunggu jam gacor (Istilah pemain judi online) namun lagi-lagi modal habis. Bahkan, dirinya sempat melakukan pinjaman online untuk modal.
“Ternyata judi online tidak seindah yang di bayangkan, karena sudah terdoktrin bahwa kemenangan sudah didepan mata. Namun, setelah merenung dan sadar diri sekarang saya tidak bermain lagi dan menjauh dari smart phone, sekarang tinggal menyisakan hutang banyak,” ujarnya sambil menunjukkan HP jadul untuk alat komunikasinya.
Awal ia berhenti dari judi online, selain tekanan dari keluarga juga banyak orang datang ke rumahnya untuk menagih hutang yang awal istrinya tidak tahu punya banyak hutang menjadi ketahuan.
“Awal-awalnya istri selalu menyuruh berhenti main judi online, waktu itu sulit di nasehati, karena dalam fikiran saya menang-menang dan menang dengan uang banyak. Karena sudah banyak hutang sana-sini dan kondisi sudah tidak punya apa-apa, malam-malam saya merenung mencari cara untuk berhenti karena rasanya sulit sudah kecanduan, dengan niatan yang bulat, demi anak dan istri saya memutuskan berhenti dengan cara tidak mau pegang HP android lagi,” pungkas pria dua anak itu sambari mengakhiri cerita kelamnya dengan judi online.
Kejamnya permainan judi online yang semakin meraja lela dengan kemudahan akses internet melalui smart phone, di Pengadilan Agama (PA) kabupaten Bangkalan sepanjang tahun 2024 mencatat sebanyak 4 perkara gugat curia yang sudah di putus akibat suaminya kecanduan judi online.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan Dewiati melalui Humas Nurul Laily saat di temui RRI.co.id mengatakan, perkara perceraian yang masuk dari Januari 2024 sampai akhir bulan September 2024 sebanyak 1.300 perkara rata-rata penyebabnya didominasi perselisihan perekonomian dalam keluarga.
“Dari perkara itu ada 4 perkara gugat cerai yang disebabkan suaminya kecanduan judi online, satu diantara penggugat berstatus PNS dan semuanya sudah putus cerai, dari 4 perkara itu tidak ada upaya banding dari pihak suami dan rata-rata dari pasangan suami isteri sudah mempunyai anak,” ungkapnya.
Nurul Laily yang juga salah satu hakim yang menyidangkan perkara judi online mengaku miris dan sedih. Berharap dikemudian hari tidak sampai ada perkara yang sama, meminta pihak terkait untuk dapat berpartisipasi aktif dalam memberantas judi online yang semakin masif di era digital.
“Karena dampaknya sangat luas tidak hanya kepada pencandu saja, namun anak dan istri bahkan barang-barang berharga yang dimilikinya juga bisa menjadi korban untuk di buat modal,” ujar perempuan kelahiran Bangkalan 1977 itu.

Sejumlah masyarakat sedang antri di loket layanan pendaftaran perkara Pengadilan Agama Kab. Bangkalan. Kamis (3/10/2024) (Foto:RRI/Miftah)
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya di temui RRI.co.id di ruang kerjanya mengatakan, dalam pencegahan judi online sifatnya hanya himbauan secara lisan kepada anggotanya dan di media sosial untuk masyarakat. Karena dalam kasus judi online harus ada tim siber yang menanganinya.
“Untuk di Polres Bangkalan tidak punya tim siber yang ada di Polda Jatim, jadi untuk melakukan pencegahan atau pemberantasan judi online kami masih kesulitan karena harus membuktikan dengan IT, kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat jangan sekali-kali terjerumus ke permainan judi online, pergunakanlah smart phone ke hal yang positif, jangan sampai ujung jarimu membawa petaka kediri sendiri dan orang lain,” kata Febri di ruang kerjanya.
Dalam upaya pencegahan maraknya judi online yang semakin mengkhawatirkan di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga terus berupaya melakukan sosialisasi pencegahan baik di kalangan ASN maupun kepada mayarakat umum, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Bangkalan Moh Hasan Faisol ditemui RRI.co.id di ruang kerjanya mengatakan, pemerintah kabupaten Bangkalan melalui Diskominfo terus melakukan edukasi pencegahan mulai dari konten-konten video pendek yang di sebarkan ke semua media sosial dan semua group WhatsApp.
“Dengan konten-konten yang di viral kan itu berharap ada kesadaran dari semua lapisan masyarakat untuk dapat mencegah atau tidak sampai terjerumus ke permainan judi online yang akan berdampak buruk,” ujar Faisol yang saat itu sudah mempersiapkan sejumlah stafnya untuk membuat konten Stop Judi Online.
Selain itu menurut Faisol, juga melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan di masing-masing dinas agar mereka juga ikut peduli terhadap staf-stafnya agar tidak melakukan judi online dengan tagline “Stop Judi Online”.
“Kami juga melakukan edukasi pencegahan bahaya judi online ini ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya dinas pendidikan agar menyampaikan ke semua kepala sekolah dan guru untuk memantau siswa-siswinya agar tidak terpengaruh atau menjadi pencandu judi online,” ungkapnya sembari mempersiapkan camera LSR di hadapan para stafnya.
Dikesempatan lain, Dosen Prodi Psikologi, FISIB, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Wasis Purwo Wibowo ditemui RRI.co.id usai memberikan mata kuliah kepada mahasiswanya mengatakan, dampak dari permainan judi online di era digitalisasi memberikan perilaku adiksi atau kecanduan terutama di kalangan anak muda dan masyarakat pada umumnya.
“Karena kemudahan di dalam menggunakan atau melakukan judi online internet saat ini lebih mudah diakses, smart phone hampir semua kalangan muda-mudi sudah dipastikan bisa mengoperasikan sehingga menimbulkan adiksi, itu yang saya amati,” kata dosen Muda itu.
Pria yang juga pengamat media sosial itu menambahkan, dengan timbulnya kecanduan berdampak menurunnya atau hilangnya produktivitas dari kalangan anak muda, sehingga mereka lebih mencari jalan cepat dalam mendapatkan sesuatu.
“Dari dampak judi online itu sendiri juga banyak ditemukan kasus penipuan dan pencucian online. Bahkan kriminalitas, karena berawal dari kecanduan kemudian produktifitasnya menurun sehingga memunculkan perilaku lainnya yang ingin serba instan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, secara sosial bermasyarakat juga menimbulkan rusaknya hubungan di dalam kehidupan atau bermasyarakat terutama hubungan keluarga, karena jika berbicara judi online dampaknya sangat banyak.
“Untuk tantangannya saat ini adalah kesulitan di dalam melakukan blokir situs judi online, karena hasil pengamatan saya kebanyakan dari judi online ini basisnya di luar negeri,” ujar dosen muda itu sembari mengajak masuk ke ruangannya.
Tantangan lain menurut Wasis, keterbatasan sumber daya yang ada di negara Indonesia, sumber daya dan teknologi untuk melacak transaksi dari judi online yang basisnya kebanyakan dari luar Negeri.
“Kemudahan di dalam judi online juga didukung penggunaan mata uang crypto yang menjadi sebuah tantangan juga, dan regulasi terkait pengawasan dan penegakan hukum yang kurang kuat di negara kita, maraknya iklan, media promosi melalui media sosial yang mudah diakses masyarakat itu juga sebagai tantangan, jadi jika berbicara judi online dampak dan tantangannya sangat besar terutama kepada para generasi muda dan ini kedepan perlu adanya regulasi pencegahan dari pemerintah agar generasi muda tetap produktif dan tidak adiktif,” papar Wasis dengan mengakhiri perbincangan seputar judi online.
Sekedar diketahui berdasarkan data yang dihimpun RRI.co.id, sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2024, Kementerian Kominfo sudah melakukan take down sebanyak 2.645.081 konten judi online. Kementerian Kominfo juga bekerjasama dengan stakeholder terkait melakukan pemblokiran rekening dan e- wallet terafiliasi judi online. Sebanyak 5.779 rekening sudah diajukan ke OJK dan 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.