KBRN, Sendawar: Aparat Kepolisian melakukan penangkapan sejumlah
orang dari lokasi tambang batu bara, PT Energi Batu Hitam (EBH) di kampung
Dingin, Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (25/3/2023) siang.
Video saat polisi mendatangi lokasi hingga mengamankan sejumlah orang itu beredar di media sosial Facebook, usai diunggah akun Erika Siluq.
Video yang sama juga diunggah akun Sastiono Kesek, suami sekaligus pengacara Erika Siluq dan kawan-kawan.
Awalnya Sastiono merekam kedatangan puluhan anggota polisi ke sebuah tenda terpal yang didirikan warga, dan disiarkan langsung melalui Facebook sekitar Pukul 14.00 Wita.
“Jadi kami kedatangan anggota Polres Kutai Barat di tenda samping gudang handak,” kata Sastiono dalam rekaman video tersebut.
Sekitar 4 menit kemudian anggota kepolisian sudah berada di depan tenda warga.
“Kami dari Polres mendapat perintah untuk melaksanakan pembongkaran di sini,” kata salah satu petugas kepolisian kepada Sastiono Kesek yang keluar dari tenda untuk menemui rombongan polisi.
Namun perekam video langsung mengehentikan siaran langsung Facebook dan tidak diketahui pasti apa yang terjadi selanjutnya.
Lalu sekitar Pukul 16.00 Wita beredar lagi video beberapa pria sudah berada dalam mobil yang diduga kendaraan dari kepolisian.
Ada 2 orang pria yang tangannya diborgol. Sedangkan beberapa orang lainnya tidak diborgol.
Dalam rekaman video itu, terdengar suara yang diduga Sastiono Kesek berbicara dengan orang dalam mobil yang sambil berjalan. Dia diduga ikut diamankan polisi.
“Kalau mereka mau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jangan mau kasi keterangan. Pertama mereka harus kasikan dulu surat penangkapan. Salah apa kita. Kita minta didampingi pengacara,” ucap Sastiono dalam video yang diunggah istrinya Erika Siluq.
BACA JUGA:
Tanggapi Somasi Karyawan PT EBH, Kapolres Kubar: Terima Kasih Sudah Mengingatkan
Karyawan PT.EBH Minta Polisi Bertanggungjawab Jika Ada Kerusuhan
Erika Siluq sendiri tidak ikut ditangkap pada saat itu. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat dia membenarkan bahwa polisi mengamankan sejumlah orang dari lokasi tambang PT EBH yang selama ini bersengketa dengan warga kampung Dingin. Termasuk suaminya Sastiono Kesek dan beberapa anggota keluarga dekat.
“Lawyer ikut ditangkap pak Sastiono,” katanya.
Erika mengaku ada sekitar 12 orang yang diamankan. Tetapi jumlah itu belum pasti karena sejak penangkapan sekitar pukul 14.07 sampai Pukul 19.00 belum ada informasi resmi dari kepolisian.
“Info tadi sama suami 12 orang (yang diamankan),” sebut perempuan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penutupan kantor PT EBH tersebut.
Erika juga mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan soal alasan keluarganya dibawa polisi.
BACA JUGA:
Ini Alasan Polres Kubar Tidak Menahan Tersangka Erika Cs
Terancam Di-PHK, Karyawan PT.EBH dan RML Mengadu ke Polres Kubar
Sementara itu awak media sudah mendatangi kantor Polres Kubar di jalan Gajah Mada kecamatan Barong Tongkok, Sabtu sore untuk menanyakan penangkapan tersebut.
Namun sejumlah pejabat utama yang dikonfirmasi belum bersedia memberikan ketererangan soal penangkapan warga tersebut.
Hanya saja Kasat Reskrim AKP. Asriadi Jafar dan Kabag Ops Kompol Jumali mengatakan bahwa, Polres Kubar akan menyampaikan informasi lengkap dalam konferensi pers yang akan dilaksanakan, Selasa (28/3/2023).
Informasi yang diperoleh dari beberapa sumber menyebut ada 9 orang yang dibawa polisi. Namun kabar ini belum diverifikasi kebenarannya karena masih menunggu kabar dari pihak kepolisian.
Penangkapan sejumlah orang ini diduga kuat terkait kasus pengancaman dan penutupan kantor serta jalan tambang oleh kelompok Erika Siluq di lokasi tambang batu bara PT EBH.
Lantaran pihak kepolisian sudah mengultimatum Erika Siluq agar tidak menghalang-halangi kegiatan perusahaan setelah dia dan 5 warga kampung Dingin ditetapkan jadi tersangka pada 11 Maret lalu.
Tetapi mereka masih melakukan aksi penutupan jalan dan diduga merintangi kegiatan PT EBH maupun kontraktor tambang, PT Riung Mitra Lestari (RML).
Akibatnya perusahaan merasa dirugikan dan mengadu ke Polres Kubar. Bahkan karyawan PT EBH melayangkan somasi ke Kapolres Kubar agar mempercepat pengusutan kasus tersebut.
BACA JUGA:
Protes Penutupan Tambang, Karyawan PT.EBH Demo ke Polres Kubar
PT.EBH Nilai Wajar Karyawan Mengadu ke Polres dan Lembaga Adat
Sebelumnya Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, menyebut ada 3 alasan utama penyidik melakukan penahanan.
Yakni tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
Tetapi dalam kasus Erika Siluq Cs, penyidik tidak langsung melakukan penahanan dengan pertimbangan menjaga kamtibmas dan gejolak sosial.
“Dengan pertimbangan itulah kita tidak melakukan penahanan karena kita mengantisipasi gejolak kamtibmas yang ada. Karena tujuan saya menjaga kamtibmas Kutai Barat biar kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan baik, apalagi ini di bulan puasa,” kata AKBP Heri Rusyaman kepada wartawan di Mapolres Kubar, Jumat (24/3/2023).
Namun lanjut Heri, dari pantauan penyidik maupun laporan masyarakat, 6 tersangka masih melakukan aksi penyetopan di jalan tambang batu bara PT EBH.
Aksi itu diduga kuat jadi alasan polisi melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga di kampung Dingin, kecamatan Muara Lawa, Sabtu (25/3) siang.
“Tapi kalau nanti pertimbangan itu dilanggar oleh ibu Erika Cs ya mau tidak mau akan saya lakukan (penahanan) dengan pertimbangan itu tadi,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:
Lima Warga Dingin Menjadi Tersangka Pengancaman dan Perintangan PT.EBH
Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus PT.EBH
Heri Rusyaman mengatakan, sebenarnya saat ini ada tim pencari solusi damai dari sejumlah ormas Dayak dan Lembaga adat di Kaltim yang sebelumnya sempat bertemu Kapolda Kaltim di Balikpapan, baru-baru ini.
Yakni dari lembaga adat besar kabupaten Kutai Barat, PDKT Kaltim, Dewan Adat Dayak Kaltim, Pokdar Kamtibmas dan Paguyuban Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) yang dipimpin bupati Kubar FX.Yapan.
Hanya saja jika solusi damai yang dilakukan tidak tercapai maka polisi akan menegakan aturan yang berlaku alias melakukan penahanan.
“Kalau mau selesai ya selesaikanlah dengan hati yang bersih aja, jangan ada hal yang lain. Tapi kalau sampai permohonan pihak lain bahkan bupati pun mengambil solusi tidak diterima ya mau diapain lagi, kita on the track, itu aja,” tegasnya.
“Saya punya beban juga ditagih janji oleh masyarakat Muara Lawa, Lotaq sama Dingin. Karena kasihan, saya lebih pro ke mereka yang betul-betul pekerja, nyari sesuap nasi,” tutup AKBP Heri Rusyaman.
BACA JUGA:
Anggap Erika Siluq Keluarga, PT EBH: Bapaknya Itu Ketua Tim Pembebasan Lahan
Erika Siluq Bantah Ayahnya Jadi Ketua Tim Pembebasan Lahan PT.EBH
Erika Siluq Cs Praperadilan Status Tersangka, Ini Tanggapan Polres Kubar
Diketahui Polres Kubar telah menetapkan 6 orang warga kampung Dingin kecamatan Muara Lawa sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan PT EBH.
Mereka diduga melakukan pengancaman dengan kekerasan serta merintangi kegiatan perusahaan.
Yakni Priska, Erika Siluq, Misen, Ferdinand S Liing, Dominikus Gusman Manando serta Danang Susanto alias Fedry.
Namun para tersangka melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kubar.
Sidang praperadilan rencananya akan digelar 27-29 Maret 2023.