KBRN, Sendawar: Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) memberi alasan mengapa tidak menahan 6 tersangka kasus
pengancaman dan perintangan PT Energi Batu Hitam (EBH).
Menurut kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, ada 3 alasan utama penyidik melakukan penahanan.
Yakni tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
Tetapi dalam kasus Erika Siluq Cs, penyidik tidak langsung melakukan penahanan dengan pertimbangan menjaga kamtibmas dan gejolak sosial.
“Dengan penetapan tersangka saja sudah ada gejolak di media sosial karena yang disampaikan tidak sesuai dengan apa yang ada,” kata AKBP Heri Rusyaman kepada wartawan di Mapolres Kubar, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA:
Tanggapi Somasi Karyawan PT EBH, Kapolres Kubar: Terima Kasih Sudah Mengingatkan
Karyawan PT.EBH Minta Polisi Bertanggungjawab Jika Ada Kerusuhan
Heri menyebut, dari pantauan penyidik maupun laporan masyarakat, para tersangka masih melakukan aksi penyetopan di jalan tambang batu bara PT EBH di kampung Dingin, kecamatan Muara Lawa.
Polisi pun terus mengumpulkan bukti-bukti tersebut. Tetapi lagi-lagi penyidik tidak ingin ada konflik horizontal antarwarga sehingga tidak menahan para tersangka.
“Dengan pertimbangan itulah kita tidak melakukan penahanan karena kita mengantisipasi gejolak kamtibmas yang ada. Karena tujuan saya menjaga kamtibmas Kutai Barat biar kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan baik, apalagi ini di bulan puasa,” jelas Kapores, didampingi Wakapolres dan sejumlah Pejabat Utama Polres.
Apalagi lanjut Heri, saat ini ada tim pencari solusi damai dari sejumlah ormas Dayak dan Lembaga adat di Kaltim maupun Kubar.
Yakni dari lembaga adat besar kabupaten Kutai Barat, PDKT Kaltim, Dewan Adat Dayak Kaltim, Pokdar Kamtibmas dan Paguyuban Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) yang dipimpin bupati Kubar FX.Yapan.
Hanya saja jika solusi damai yang dilakukan tidak tercapai maka polisi akan menegakan aturan yang berlaku alias melakukan penahanan.
“Tapi kalau nanti pertimbangan itu dilanggar oleh ibu Erika Cs ya mau tidak mau akan saya lakukan (penahanan) dengan pertimbangan itu tadi,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:
Protes Penutupan Tambang, Karyawan PT.EBH Demo ke Polres Kubar
Terancam Di-PHK, Karyawan PT.EBH dan RML Mengadu ke Polres Kubar
Kepolisian kata Heri menyerahkan kembali kepada pihak perusahaan dan Erika Cs untuk mengambil sikap sendiri.
“Kalau mau selesai ya selesaikanlah dengan hati yang bersih aja, jangan ada hal yang lain. Tapi kalau sampai permohonan pihak lain bahkan bupati pun mengambil solusi tidak diterima ya mau diapain lagi, kita on the track, itu aja,” tegas Heri.
Kapolres mengaku pihaknya tidak langsung memproses hukum dan lebih memilih jalur persuasif. Karena itulah sejak awal pihak kepolisian melakukan mediasi kedua belah pihak di Mapolres Kubar yang dihadiri Ketua DPRD Kubar dan perwakilan Pemkab Kubar pada 9 Februari lalu.
Lalu bupati FX.Yapan juga sudah membuka ruang mediasi soal tuntutan dari pihak Erika Cs. Tetapi mediasi itu buntu. Bahkan Erika Siluq dan sejumlah warga masih nekat menutup jalan tambang hingga saat ini.
Penutupan itu menyebabkan kerugian besar bagi karyawan dan perusahaan. Akhirnya mereka membuat laporan resmi ke Polres Kubar yang saat ini ada 5 laporan polisi.
Kemudian karyawan dan sejumlah kepala adat juga melayangkan somasi ke Kapolres Kubar karena Erika Cs masih melakukan aksi blokade jalan tambang.
Atas dasar itu pihak kepolisian akan membuat pertimbangan guna mengambil langkah tegas.
“Saya punya beban juga ditagih janji saya oleh masyarakat Muara Lawa, Lotaq sama Dingin. Karena kasihan. Saya lebih pro ke mereka yang betul-betul pekerja, nyari sesuap nasi. Mau tidak mau saya akan menjadikan dasar somasi terbuka ini untuk langkah lebih tegas lagi kedepannya,” tutup AKBP Heri Rusyaman.
BACA JUGA:
Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri
PT.EBH Nilai Wajar Karyawan Mengadu ke Polres dan Lembaga Adat
Diketahui Polres Kubar telah menetapkan 6 orang warga kampung Dingin kecamatan Muara Lawa sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan PT EBH.
Mereka dituduh melakukan pengancaman dengan kekerasan serta merintangi kegiatan perusahaan.
Yakni Priska, Erika Siluq, Misen, Ferdinand S Liing, Dominikus Gusman Manando serta Danang Susanto alias Fedry.
Namun para tersangka melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kubar.
Sidang praperadilan rencananya akan digelar 27-29 Maret 2023.
BACA JUGA:
Erika Siluq Cs Praperadilan Status Tersangka, Ini Tanggapan Polres Kubar