KBRN, Sendawar: Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman menjawab
somasi yang dilayangkan karyawan PT Energi Batu Hitam (EBH) kepada dirinya.
Kapolres menganggap somasi terbuka itu sebagai pengingat agar pihaknya bekerja lebih profesional. Terutama dalam menangani kasus pengancaman dan perintangan perusahaan tambang batu bara di kampung Dingin kecamatan Muara Lawa, yang dilakukan Erika Siluq dan kawan-kawan.
Heri bahkan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mengontrol kinerja aparat dalam penanganan perkara yang menjadi atensi publik tersebut.
“Ini juga merupakan suatu kontrol untuk kita dalam melaksanakan tugas terutama di bidang penyidikan. Selain praperadilan yang dilakukan oleh kelompok Erika ternyata ada somasi juga dari pihak masyarakat yang mungkin terganggu oleh kelompok Erika. Tentu ini jadi pertimbangan kita ke depan,” kata AKBP Heri Rusyaman didampingi Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma dan sejumlah Pejabat Utama di Mapolres Kubar, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA:
Somasi Kapolres Kubar, Karyawan PT.EBH Minta Polisi Bertanggungjawab Jika Ada Kerusuhan
Somasi karyawan yang menagih janji polisi soal pengusutan
kasus Erika Cs itu menurut kapolres adalah bentuk kekecewaan karena kasus ini
terkesan lambat.
Lantaran karyawan PT EBH maupun kontraktor PT Riung Mitra Lestari (RML) tidak bekerja hampir dua bulan karena jalan tambang masih ditutup sejumlah warga Dingin yang dimotori Erika Siluq dan Priska. Padahal mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi Kapolres tetap menganggap somasi ini sebagai dukungan kepada pihak kepolisian. Sehingga dia tidak mempermasalahkan somasi terbuka dari karyawan yang juga didukung kepala adat dari kampung Lotaq, Dingin, Muara Lawa serta ketua BPK Kampung Dingin tersebut.
Bahkan dengan adanya somasi itu kian membuktikan jika pihak-pihak yang menutup jalan tambang hanya segelintir orang. Bukan atas nama kampung atau masyarakat adat.
“Makanya somasi terbuka ini memperkuat kami bahwa ini bukan konflik adat, bukan konflik masyarakat dengan perusahaan, karena somasi terbuka ini pun ditandatangani oleh tiga kepala adat,” jelas Heri.
“Oleh karena itu saya sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi bahwa sebenarnya permasalahan ini bukan masalah masyarakat dengan perusahaan tetapi hanya beberapa kelompok masyarakat yang mungkin masih ada permasalahan dengan hukum, baik dengan perusahaan maupun dengan kepolisian,” lanjut Heri.
BACA JUGA:
Terancam Di-PHK, Karyawan PT.EBH dan RML Mengadu ke Polres Kubar
Kapolres mengaku pengusutan kasus Erika Cs terus berlanjut. Bahkan saat ini sudah tahap satu atau pelimpahan ke pihak Kejaksaan Negeri Kubar.
“Untuk berkas sudah ada tahap satu terutama LP Nomor 18 tentang pasal 162 menghalang-halangi kegiatan pertambangan itu yang sudah kita kirim (ke Kejaksaan).
“Kalau yang satu terkait penggembokan di kantor EBH saudara Priska (tersangka) sudah kita panggil 2 kali tetapi ibu Priska menyatakan dia sakit ya itu pun kita tidak melakukan upaya paksa untuk menjemput. Yang lainnya kemarin tersangka Danang karena beragama Hindu melaksanakan Nyepi, nanti kita akan lakukan panggilan lagi,” terang Kapolres.
Sementara itu terkait belum ditahannya 6 tersangka menurut Heri, semata-mata hanya ingin menjaga kondussifitas wilayah dan gejolak sosial.
“Dengan penetapan tersangka saja sudah ada gejolak di media sosial karena yang disampaikan tidak sesuai dengan apa yang ada,” katanya.
Dia menjelaskan ada 3 alasan utama penyidik melakukan penahanan tersangka. Yakni tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak TKP dan mengulangi perbuatannya.
Dari tiga alasan itu, para tersangka masih melakukan perbuatan yang sama. Tetapi karena pertimbangan kondusifitas, maka pihak kepolisian memutuskan tidak menahan Erika Cs.
“Dengan pertimbangan itulah kita tidak melakukan penahanan karena kita mengantisipasi gejolak kamtibmas yang ada. Karena tujuan saya menjaga kamtibmas Kutai Barat biar kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan baik, apalagi ini di bulan puasa,” ujarnya.
“Tapi kalau nanti pertimbangan itu dilanggar oleh ibu Erika Cs ya mau tidak mau akan saya lakukan (penahanan) dengan pertimbangan itu tadi,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:
Protes Penutupan Tambang, Karyawan PT.EBH Demo ke Polres Kubar
Meski demikian Heri mengaku, proses hukum itu tidak bisa cepat karena pihaknya masih menghargai upaya-upaya persuasif dari berbagai pihak.
Terutama dari lembaga adat, pemerintah daerah maupun tokoh-tokoh masyarakat setempat. Sebab saat ini ada tim solusi damai dari sejumlah lembaga adat dan ormas Dayak di Provinsi Kaltim yang ingin menyelesaikan sengketa lahan antara Erika Cs dengan PT EBH melalui jalur damai.
“Karena kita sangat menghargai dan menjunjung tinggi adat di sini,” katanya.
Kepolisian kata Heri menyerahkan kembali kepada pihak perusahaan dan Erika Cs untuk mengambil sikap sendiri.
“Kalau mau selesai ya selesaikanlah dengan hati yang bersih aja, jangan ada hal yang lain. Tapi kalau sampai permohonan pihak lain bahkan bupati pun mengambil solusi tidak diterima ya mau diapain lagi, kita on the track, itu aja.
“Dari pada nanti kasihan masyarakat. Saya punya beban juga ditagih janji oleh masyarakat Muara Lawa, Lotaq sama Dingin. Karena kasihan. Saya lebih pro ke mereka yang betul-betul pekerja, nyari sesuap nasi. Mau tidak mau saya akan menjadikan dasar somasi terbuka ini untuk langkah lebih tegas lagi kedepannya,” tutup AKBP Heri Rusyaman.
BACA JUGA:
PT.EBH Nilai Wajar Karyawan Mengadu ke Polres dan Lembaga Adat
Bantah Kriminalisasi Warga Dingin, PT EBH: Mereka Yang Menjerat Diri Sendiri
Sebelumnya Karyawan PT EBH dan Riung Mitra Lestari (RML) melayangkan somasi kepada Kapolres Kubar, Rabu (22/3/2023).
Surat somasi terbuka ini ditandatangani Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Dingin Marselinus Hendro, Kepala Adat Kampung Dingin Robertus Syahrun, Kepala Adat Kampung Lotaq Nyango dan Kepala Adat Kampung Muara Lawa, Hanit serta coordinator lapangan Dompeng.
Ada 4 tuntutan yang dilayangkan karyawan melalui Somasi tersebut.
1. Akan melaksanakan aksi demonstrasi kembali di Polres Kutai Barat untuk menagih janji Polres Kutai Barat.
2. Mengajukan piring putih kepada Lembaga Adat Besar Kutai Barat untuk dilakukan sidang adat antara warga/karyawan Kecamatan Muara Lawa dengan Kapolres Kubar terkait perkara “menagih janji”.
3. Warga/karyawan akan memaksa masuk bekerja kembali di wilayah PT. Energi Batu Hitam, apabila terjadi kerusuhan maka akan menjadi tanggung jawab Polres Kutai Barat.
4. Upaya yang kami lakukan adalah semata-mata untuk kepentingan menafkahi keluarga kami. Dimana pemerintah wajib mensejahterakan masyarakat sesuai UUD 1945.