Pemkot Samarinda Evaluasi Keberadaan Pom Mini

  • 02 Mar 2025 07:23 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan 'Bersih-bersih' keberadaan Pertamini atau POM Mini yang menjamur di berbagai sudut Kota Samarinda.

Meski usaha ini menjadi sumber mata pencaharian banyak pedagang, tapi faktor keselamatan masyarakat menjadi terancam, terutama setelah serangkaian insiden akibat distribusi BBM eceran dari Pertamini dan botolan.

Padahal Pemkot Samarinda sebenarnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penertiban. Sejak akhir Desember lalu, DPRD Samarinda telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum), tapi implementasinya tertahan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy mengungkapkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) masih menunggu lembaran daerah dari perda tersebut sebelum bertindak. “Kami sudah melakukan sosialisasi sejak perda itu keluar,” kata Marnabas.

Tim khusus juga telah dibentuk untuk memberikan arahan serta memberi waktu kepada pedagang menghabiskan stok mereka. “Semua segera ditertibkan, minimal habis Lebaran. Baik yang berbentuk botol maupun dispenser, semua kami sasar,” katanya.

Namun, kata dia, proses legalisasi perda ini tidak sepenuhnya berada di tangan Pemkot Samarinda. Nomorisasi dan pengesahan akhir masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa keluar, jadi Insyallah setelah lebaran sudah lembaran daerah itu,” ujarnya.

Marnabas juga menyoroti kebutuhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah pinggiran Kota Samarinda yang masih minim. Sebagai solusi, Pemkot mengusulkan pembangunan Pertashop sebagai alternatif distribusi BBM resmi, terutama di kawasan seperti Tanah Merah dan Sungai Siring.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....