Tumpukan Batu Bara Diduga Ilegal, DPRD Panggil Pemerintah

  • 02 Jan 2023 18:14 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar : DPRD Kabupaten Kutai Barat berencana memanggil pemerintah yang menangani bidang aset daerah dan perizinan.

Pemanggilan itu dilakukan menyusul adanya laporan dari Komisi 3 DPRD, terkait penggunaan Pelabuhan Jelemuk di kecamatan Tering oleh perusahaan batu bara.

Anggota dewan ingin mencari tahu apakah bongkar muat batu bara di pelabuhan sungai itu legal atau tanpa izin. sebab DPRD mensinyalir bongkar muat batu bara oleh salah satu perusahaan itu tidak mengantongi izin apa pun.

“Kalau ada temuan yang kita anggap perlu pejelasan pasti kita adakan hearing atau rapat kerja,” kata ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ridwai saat dikonfirmasi RRI di Sendawar, Senin (2/1/2023).

“Karena itu kan menjadi salah satu pertanyaan kita, kok mereka menggnakan Pelabuhan Jelemuk itu tanpa ada konfirmasi ke pihak pemerintah, makanya kita akan memanggil mereka yang di aset Pemkab itu,” tambah Ridwai.

Ketua dewan mengaku agenda pemanggilan terhadap pemerintah baru akan dilakukan setelah rapat badan musyawarah (Banmus) di DPRD Senin (2/1/2023).

Namun dia memastikan, dalam bulan ini salah satu agenda yang bakal dibahas adalah bongkar muat batu bara di Pelabuhan Jelemuk yang diduga illegal tersebut.

“Kita ingin minta penjelasan kenapa kok bisa (Pelabuhan) digunakan orang tanpa ada izin dari pemerintah,” tukas Ridwai.

Sebelumnya Komisi 3 DPRD Kabupaten Kutai Barat melakukan sidak ke pelabuhan Jelemuk kecamatan Tering akhir 2022 lalu.

Saat mendatangi lokasi tersebut, wakil rakyat menemukan tumpukan batu bara yang diduga tanpa izin alias illegal.

Anggota Komisi 3 DPRD Kubar, Yahya Martan menyebut batu bara tersebut berasal dari usaha koridor milik salah satu perusahaan. Namun Martha mempertanyakan izin konsesi maupun izin angkut batu bara.

Sebab dia menduga kuat perusahaan tersebut belum mengurus izin apapun.

“(Pelabuhan) ini adalah asset pemerintah kabupaten Kutai Barat dari hibah PT KEM (Kelian Equtorial Mining) yang belum dimanfaatkan. Namun kondisi saat ini ada penumpukan batu bara. Apakah ini sudah memiliki izin atau belum menjadi sebuah pertanyaan bagi kami Komisi Tiga yang sedang berkunjung ke lokasi saat ini,” terang Marthan dalam rekaman video yang diunggah di sosial media dan sudah mendapat izin ditayangkan media.

Dalam unggahannya mantan Sekda Kabupaten Kutai Barat ini menjelaskan, aset Pemkab dari hibah PT KEM berupa bangunan dan lahan seluas 5 hektar dibiarkan nganggur tanpa dikelola sesuai fungsinya.

Dia menyebut berdasarkan keterangan staf teknis perangkat daerah yang terkait bahwa pernah ada beberapa perusahaan swasta ingin mengelola fasilitas dengan status menyewa.

“Namun masih terkendala belum adanya izin operasional sebagai pelabuhan/terminal khusus dari pejabat yang berwenang,” katanya.

Hal itu yang memperkuat dugaan bahwa bongkar muat emas hitam di Pelabuhan Jelemuq memang Ilegal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....