Pemilu

Sebanyak 282 Bacaleg di Sabang Akan Ikuti Uji Mampu Baca Al qur’an

Oleh: Mahfud Taheer Editor: Teuku Haris Fadhillah 06 Jun 2023 - 16:24 location_on Sabang
Pertemuan Tehnis dengan para Bacaleg yang akan di jui Kemampuan baca Al qur'an dengan unsur KIP Sabang (05/06/2023)/foto : KIP Sabang

KBRN, Sabang : Sebanyak 282 Bakal Calen Legislatif (Bacaleg) dari 17 parpol akan mengikuti Uji Mampu Baca Al qur’an di Sabang. Uji Baca Al qur’an akan di gelar selama 3 hari mulai  Rabu (7/06/2023) hingga Sabtu (10/06/2023) mendatang.

Uji Mampu Baca Al qur’an sebagi salah satu syarat lolos nya Bakal Calon Legislative (Bacaleg) menuju tahpa pencalonan Anggota Legislatif di DPRK Sabang akan di gelar mulai 7 Juni 2023 hingga 10 Juni 2023 mendatang. Kegiatan ini akan di selenggarakan KIP Kabupaten, Kota sesuai amanat Qanun No.3 tahun 2008.  

Ketua Tim Penyelenggara Uji Mampu Baca Al-Qur'an Bakal Caleg DPRK Sabang Akmal Said mengungkapkan sesuai pentunjuk tehnis Uji Mampu baca Al qur’an akan dilaksanakan sesuai Daerah Pemilihan (Dapil). Dia mengungkapkan sebanyak 282 Bacaleg dari 17 Parpol yang mendaftarakan Bacaleg nya, Akan di uji dengan tim Penguji berasala dari 3 unsur yakni Tim Kemenag Kota Sabang, Lembaga Pendidikan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Sabang serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang.

“Uji mampu baca Al qur’an ini memang hanya ada di Aceh di selenggarakan sesuai Qanun No.3 tahun 2008, Dan hal ini telah terlaksana selama 4 kali sejak pemilu 2009. sesuai jukni oleh KIP Aceh No.27 tahun 2003 pelaksanaannya dengan per Dapil. tanggal 7 Juni  untuk Dapil 1 Kecamtan Sukakarya, tanggal 8 dan 9 Juni Dapil 2 kecamatan Sukajaya, dan 10 Juni untuk kecamatan Suka makmu” terang Akmal, Selasa (06/06/2023).

Akmal juga berharap kesiapan tiap Parpol terutama para Bacaleg untuk dapat memenuhi unsur yang akan memberikan kelayakan para Bacaleg dari Rekomendasi dari Tim Penguji yakni Pengenalan Huruf, Tajwid, dan Adab.

“ini merupakan tahapan yang di prasyaratkan untuk Bacaleg DPRK Sabang. Sesuai Juknis syaratnya harus memenuhi 3 unsur yakni pengenalan huruf, Tajwid dan Adab. ini sesuai dengan keputusan tim penguji dari 3 unsur yakni Kemenag Sabang, LPTQ Kota Sabang dan MPU Sabang” tambahnya.

“KIP Sabang nantinya akan memberikan surat keterangan mampu baca Al qur’an dengan nilai minimal 50. Untuk itu kita harapkan ada uji internal baca al qur’an awal di lingkungan partai” ujarnya.

Dia juga tidak menampik nantinya ada ketidakpuasan dari hasil uji mampu baca Alqur’an, dan para bacaleg dan parpol harus dapat memberika bukti-bukti ketidak puasan dari hasil yang di dapat dengan bukti - bukti saat uji mampu baca Al qur’an berlangsung.

“kita juga punya rekaman video sebagai pembanding saat Bacaleg di uji” tuturnya.