Dukung Bank Sampah, DPRD Jabar Dorong Perda Bank Sampah Didanai APBD

  • 06 Okt 2026 22:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Aturan tersebut diusulkan sebab aturan lama tidak mengakomodasi pembiayaan bank sampah.
  • Maupun dukungan sarana hingga pengakuan legalitas bagi komunitas pengolah sampah di tingkat hulu.

RRI.CO.ID, Kota Bandung- DPRD Jabar mendorong Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa khusus tentang kewajiban Pemprov Jabar mengalokasikan APBD untuk Bank Sampah. Usulan payung hukum tersebut telah disampaikan resmi oleh Komisi IV DPRD Jabar dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Selasa, 6 Oktober 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan mengatakan, aturan tersebut diusulkan sebab aturan lama tidak mengakomodasi pembiayaan bank sampah. Maupun dukungan sarana hingga pengakuan legalitas bagi komunitas pengolah sampah di tingkat hulu.

"Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, memperkuat kedudukannya sebagai mitra strategis, meningkatkan kapasitas. Serta memperluas akses terhadap kemitraan, pendanaan, dan sarana prasarana bagi bank sampah" katanya, di sela-sela rapat Paripurna DPRD Jabar, Selasa, 6 Oktober 2026.

Fikri menjelaskan pergeseran pola pengolahan yang bergantung pada TPA menuju sistem desentralisasi di tingkat hulu sangat mendesak. Sebagai upaya untuk mencegah pencemaran air lindi (leachate) serta risiko gas metana di TPA.

"Nantinya, diharapkan Pemprov Jabar memiliki landasan yuridis sah untuk menyalurkan alokasi anggaran daerah guna memperkuat gotong royong warga. Serta menggerakkan bank sampah, membangun ekonomi sirkular berbasis daur ulang di seluruh Jawa Barat," katanya.

Sementara itu, salah satu pengelola Bank Sampah di Kota Bekasi, Aris menyambut baik aturan yang sedang diperjuangkan DPRD Jabar. Sebab sejauh ini pengelolaan bank sampah perlu dukungan signifikan salah satunya dukungan anggaran.

"Kalau bank sampah mau maju memang harus support dengan pendanaan. Karena operasional bank sampah tidaklah murah sehingga butuh dukungan dana," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....