Legislator Dorong Pekerja Informal jadi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • 28 Sep 2026 23:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal sangat penting.
  • Sebagai jaminan bagi mereka ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Oleh karena itu pihaknya mendorong para pekerja sektor informal mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal sangat penting. Sebagai jaminan bagi mereka ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

"Kami mendorong pekerja sektor informal mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, baik itu pelaku UMKM atau driver ojek online. Karena itu sangat penting apalagi bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal," katanya, saat menggelar sosialisasi tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kita Bekasi, Senin, 28 September 2026.

Mengingat pentingnya kepesertaan jaminan sosial, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Inilah mengapa kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar masyarakat terutama pekerja informal tau pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Nuroji juga menyebut dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal bisa lebih tenang. Serta merasa aman saat bekerja.

"Dengan memiliki jaminan sosial para pekerja sektor informal bisa lebih tenang dan aman saat bekerja. Karena mereka sudah terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Selain itu, ia juga mendorong perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan pekerja sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab seluruh pekerja wajib terlindungi.

"Kalau pekerja sektor formal biasanya sudah dicover oleh perusahaan atau tempat mereka bekerja. Nah harapannya perusahaan atau pemberi kerja memenuhi kewajiban tersebut," ujarnya, mengakhiri pembicaraan.

Sekadar diketahui sosialisasi tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kerja sama Komisi IX DPR dengan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun kegiatan tersebut digelar di Gedung Serbaguna Istanaku, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin, 28 September 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....