Bea Cukai Jakarta Perkuat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

  • 09 Sep 2026 17:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam sejumlah penindakan di wilayah Jakarta. Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,05 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan sebagian besar rokok ilegal tersebut diamankan dalam operasi pada 31 Agustus hingga 1 September 2026. Dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, petugas mengamankan 10.067.000 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp7,51 miliar.

Sementara itu, KPPBC TMP A Marunda juga menerima penyerahan perkara dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berupa 45 koli berisi 716.800 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp534 juta.

"Keseluruhan barang yang kami sampaikan pada hari ini mencapai 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp8,05 miliar," kata Hendri dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Jakarta, Rabu, 9 September 2026. Hendri menyebut, berdasarkan penelitian sementara, jutaan batang rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Jakarta diduga dimanfaatkan sebagai titik transit sebelum barang dikirim ke sejumlah wilayah lain, seperti Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan. Menurut Hendri, posisi Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik memberikan manfaat besar bagi perekonomian.

Namun, kondisi tersebut juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit dan distribusi barang ilegal. Karena itu, pengawasan Bea Cukai tidak hanya dilakukan di titik penjualan, tetapi juga menyasar gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, hingga jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Hendri mengatakan seluruh barang hasil penindakan masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga awal September 2026, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 kegiatan penindakan di bidang cukai. Dari jumlah tersebut, hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 59.767.108 batang.

Jumlah itu meningkat sekitar 31,7 persen dibandingkan hasil penindakan sepanjang 2025 yang mencapai 45.376.082 batang. Sementara nilai barang hasil penindakan sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp83,39 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp46,79 miliar.

Namun, Hendri menegaskan peningkatan jumlah barang yang diamankan tidak semata-mata menunjukkan keberhasilan penindakan. Menurutnya, angka tersebut juga menggambarkan masih besarnya tantangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Pengawasan, kata dia, akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, analisis risiko, pengawasan distribusi, tindak lanjut informasi masyarakat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Hendri mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajibannya.

Karena itu, sinergi dengan Kementerian Perindustrian dinilai penting untuk menjaga iklim usaha, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh. Hendri juga mengapresiasi dukungan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan berbagai instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal.

Menurutnya, kerja sama antarinstansi diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi dapat ditindaklanjuti berdasarkan tingkat pelanggaran dan bukti yang ditemukan. Masyarakat dan pelaku usaha juga diminta mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, maupun mengedarkan rokok ilegal.

"Setiap informasi mengenai indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai," ujar Hendri. Hendri mengingatkan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar produsen atau pemasok dalam jumlah besar.

Masyarakat yang mengedarkan, menjual, menyimpan, atau menyediakan rokok ilegal untuk dijual juga dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hendri menjelaskan, Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan cukai. "Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Hendri.

Sementara itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hendri meminta masyarakat tidak menganggap remeh aktivitas jual-beli maupun penyimpanan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat, keterlibatan dalam rantai peredarannya juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....