Erupsi Kralatau, PJJ di Tangerang Raya Tak Seragam

  • 07 Sep 2026 11:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Untuk Kota/Kabupaten Tangerang dilaksanakan tiga dan Kota Tangerang Selatan satu hari
  • Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pelajar Tangerang Raya imbas sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau tidak seragam

RRI.CO.ID, Tangerang - Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pelajar Tangerang Raya imbas sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau tidak seragam. Untuk Kota/Kabupaten Tangerang dilaksanakan tiga dan Kota Tangerang Selatan satu hari.

Bahkan, awalnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menyebut kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan skema luring atau secara tatap muka oleh seluruh siswa dan siswi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor B/552/400.3/IX/2026 yang ditandatanganinya sendiri dan diterbitkan pada Minggu 6 September 2026, kemarin.

"Kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama atau SMP masih berjalan normal dengan pembatasan sesuai edaran Kemenkes. Jadi tidak perlu JPP," ujarnya, Senin 7 September 2026.

Akan tetapi keputusan itu mendadak berubah tidak sampai 24 jam setelah surat edaran sebelumnya diterbitkan. Menurut Wakyudi, langkah tersebut diambil guna menjamin keselamatan para peserta didik.

"Selama periode tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan metode pembelajaran dari rumah. Ini sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan," kata Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, keputusan ini merujuk pada surat edaran pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkot Tangerang. "Makanya kami putuskan PJJ selama tiga hari," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menyampaikan kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat kembali dibuka pada Selasa 8 Septenber 9/2026) jika situasi membaik. "Kalau kondisinya tidak membaik, ya diperpanjang, tapi kita lihat kondisinya, mudah-mudahan membaik," kata Deden.

Skema ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memberlakukan PJJ mulai Senin hingga Rabu 10 Septenber 2026, bagi sekolah negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Supriyadi menyatakan hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 tentang Imbauan dalam Antisipasi Keselamatan Warga Sekolah di Wilayah Kabupaten Tangerang. “PJJ di seluruh sekolah, baik TK, SD maupun SMP berlaku selama tiga hari kedepan,” ucapnya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan kebijakan PJJ dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap keselamatan dan kesehatan warga sekolah akibat sebaran abu vulkanis Gunung Anak Krakatau. Selama masa PJJ, warga sekolah juga diwajibkan mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

Sekolah diminta menjaga kebersihan lingkungan, termasuk halaman dan saluran air. Area yang terdampak debu atau abu vulkanik diminta dibasahi dengan air untuk mencegah abu beterbangan dan terhirup.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang meminta kepala sekolah terus berkoordinasi serta memantau informasi resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kepala satuan pendidikan diminta melaksanakan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik terhadap warga sekolah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....