Imbas Abu Vulkanik, Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Mulai Senin
- 06 Sep 2026 20:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026 sebagai antisipasi paparan abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.
- Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 yang diterbitkan pada 5 September 2026 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap abu vulkanik.
- Langkah ini merupakan upaya pencegahan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan siswa dan tenaga pendidik dari dampak negatif abu vulkanik yang dapat mempengaruhi kualitas udara.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026. Surat tersebut diterbitkan pada 5 September 2026 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap abu vulkanik.
Dalam surat edaran, Disdik DKI menjelaskan abu vulkanik merupakan partikel kecil hasil erupsi gunung api. Material tersebut terdiri dari pecahan batuan, mineral, serta material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin.
Abu vulkanik juga dapat terhirup dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Karena itu, perlindungan warga sekolah menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan PJJ tersebut.
PJJ berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SKB atau PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK. Kebijakan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah Jakarta.
“Ini adalah langkah antisipatif dalam melindungi anak-anak dari paparan abu vulkanik. Kesehatan anak menjadi prioritas kami, karena mereka termasuk ke dalam golongan rentan,” kata keterangan dalam akun resmi @dkijakarta, Minggu, 6 September 2026.
Selain menerapkan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta mendampingi dan memantau proses pembelajaran. Pihak sekolah juga diminta memberikan alternatif apabila terdapat kendala selama pembelajaran berlangsung.
Disdik DKI menyebut kebijakan tersebut bertujuan melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik. Langkah tersebut juga mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik, termasuk kelompok rentan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau masyarakat tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Ia mengatakan Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait.
“Sebaran dari permukaan hingga ketinggian 20 ribu ft teramati ke arah Timur Laut-selatan. Mencakup sebagian DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat serta perairan sekitarnya," ujar Pramono.
Ia juga meminta masyarakat mengikuti informasi resmi terkait perkembangan erupsi dan sebaran abu vulkanik. Warga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dengan baik.
Menurut Pramono, warga yang wilayahnya terdampak abu perlu menerapkan langkah perlindungan. Salah satunya menggunakan masker atau perlindungan diri ketika beraktivitas di luar ruangan.
Ia juga meminta masyarakat membatasi aktivitas luar ruangan ketika abu vulkanik cukup pekat. Pintu, jendela, dan sumber air juga perlu ditutup agar tidak terkontaminasi abu.
“Bila wilayahnya mulai terdampak abu vulkanik, lakukan 5M, yaitu memakai masker, menutup pintu, jendela, serta sumber air. Membatasi aktivitas di luar ruangan. Membersihkan abu dengan membasahi terlebih dahulu," katanya.
Penerapan PJJ juga menjadi upaya untuk menjaga hak anak memperoleh layanan pendidikan. Proses pembelajaran tetap berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Kebijakan PJJ mulai berlaku Senin, 7 September 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Pemprov DKI akan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan perkembangan kondisi abu vulkanik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....