Baru 23 Hari Jadi Peserta, Ahli Waris Korban Kecelakaan Terima Rp276 Juta
- 28 Agt 2026 16:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp276.322.332 kepada ahli waris Rachmat Praditya Kusuma (25).
- Almarhum Rachmat merupakan karyawan PT Wings Surya yang sebelumnya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kawasan Alun-Alun Surabaya.
- Rachmat diketahui baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026 atau sekitar 23 hari menjadi peserta sebelum kecelakaan terjadi.
RRI.CO.ID, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp276.322.332 kepada ahli waris Rachmat Praditya Kusuma (25). Almarhum Rachmat merupakan karyawan PT Wings Surya yang sebelumnya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kawasan Alun-Alun Surabaya.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Rachmat sedang menjalankan tugas pekerjaan setelah mengikuti kegiatan event di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Rachmat mengalami kecelakaan ketika sedang memasukkan perlengkapan ke kendaraan. Nyawanya kemudian tidak tertolong.
Empat hari setelah kejadian, BPJS Ketenagakerjaan langsung menyerahkan manfaat kepada ahli waris. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak peserta dan keluarganya dapat diterima dengan cepat ketika terjadi risiko kerja.
Menariknya, Rachmat diketahui baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026. Artinya, almarhum baru sekitar 23 hari menjadi peserta sebelum kecelakaan terjadi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja mengatakan, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja. Sehingga perlindungan bagi pekerja harus dimulai sejak awal bekerja.
“Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu, perlindungan pekerja jangan ditunda dan harus dimulai sejak pekerja mulai bekerja,” ujar Utoh dalam keterangannya, Jumat 28 Agustus 2026.
Karena kecelakaan terjadi ketika Rachmat menjalankan tugas pekerjaannya, ahli waris berhak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Termasuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Dikegahui, PT Wings Surya mendaftarkan Rachmat dengan upah sebesar Rp5.288.796, sesuai dengan UMK Kota Surabaya. Berdasarkan upah tersebut, ahli waris memperoleh santunan JKK sebesar Rp253.862.208.
Selain itu, manfaat yang diterima meliputi santunan pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Dengan demikian, total manfaat yang diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp276.322.332.
“Kami hadir untuk memastikan hak peserta dan ahli waris segera diberikan. Penyerahan manfaat ini juga menjadi bagian dari pelayanan cepat tanggap BPJS Ketenagakerjaan ketika peserta mengalami risiko kerja,” kata Utoh.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Sulistijo Nisita Wirjawan menegaskan pihaknya berupaya memberikan pelayanan cepat dan optimal kepada peserta. Terutama ketika menghadapi risiko kerja.
“Ketika risiko terjadi, yang dibutuhkan keluarga bukan hanya manfaat, tetapi juga kepastian dan kecepatan pelayanan. Kami berupaya memastikan prosesnya berjalan sebaik mungkin agar hak peserta dan ahli waris dapat segera diterima,” ucap Sulis.
Menurut Sulis, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bagi perusahaan untuk memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak mulai bekerja.
“Perlindungan harus menjadi bagian dari proses sejak seseorang mulai bekerja. Dengan kepesertaan yang aktif, ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan yang dapat diandalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT Wings Food Subianto menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya memberikan perlindungan. Serta memastikan hak pekerja tetap diberikan ketika terjadi kecelakaan kerja.
“Kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan,” kata Subianto.
Ayah almarhum, Sunarto, juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pimpinan PT Wings Surya atas pelayanan, kepedulian. Serta tanggung jawab yang diberikan kepada keluarganya.
Sunarto mengenang, sekitar sepekan sebelum musibah terjadi, dirinya sempat berbincang dengan Rachmat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT). Saat itu, Sunarto tidak pernah menyangka bahwa beberapa hari kemudian musibah justru menimpa putranya.
Menurut Sunarto, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan serta kepedulian dan tanggung jawab PT Wings Surya kepada keluarga sejak terjadinya musibah hingga penyerahan manfaat berjalan dengan sangat baik.
Peristiwa tersebut kembali menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Karena itu, perlindungan melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika risiko kerja terjadi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....