UKW RRI Jakarta Tekankan Tiga Aspek Kompetensi Jurnalis
- 19 Agt 2026 14:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di RRI Jakarta mengevaluasi tiga aspek utama kompetensi jurnalis: awareness, knowledge, dan skill.
- Jurnalis dan broadcaster harus memahami keterikatan profesinya dengan berbagai peraturan dan norma untuk menjalankan tugas dengan bertanggung jawab.
RRI.CO.ID, Jakarta – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Auditorium Yusuf Ronodipuro, RRI Jakarta, menilai tiga aspek utama kompetensi jurnalis. Kepala RRI Meulaboh, Teuku Haris Fadilah, menyebut aspek tersebut meliputi awareness, knowledge, dan skill.
Teuku Haris menjelaskan awareness berkaitan dengan kesadaran jurnalis terhadap peraturan dan norma yang berlaku. Jurnalis dan broadcaster harus memahami keterikatan profesinya dengan perundang-undangan serta norma lainnya.
Aspek kedua adalah knowledge atau pengetahuan mengenai tugas jurnalistik. Pengetahuan tersebut mencakup kegiatan menulis dan berbagai kemampuan yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik.
Aspek ketiga adalah skill atau keterampilan dalam menjalankan tugas sehari-hari. “Ada tiga faktor utama yang dinilai selama kompetensi ini,” ujar Teuku Haris dalam acara Uji Kompetensi Wartawan Radio di Kantor RRI Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia mengatakan penguji bertugas memfasilitasi peserta mengikuti seluruh materi kompetensi yang diujikan. Penguji juga menilai kemampuan peserta melalui unjuk kinerja yang dilakukan selama proses kompetensi.
Untuk jenjang Muda dan Madya, peserta mengikuti sepuluh materi kompetensi. Sementara itu, jenjang Utama mengikuti sembilan materi yang penjelasannya disampaikan masing-masing penguji.
Teuku Haris menegaskan peserta harus memperoleh nilai minimal 70 untuk dinyatakan kompeten. “UKW tidak ada lulus dan tidak lulus, yang ada hanya kompeten dan belum kompeten,” katanya.
Penilaian UKW tidak menggunakan nilai rata-rata dari seluruh materi yang diikuti peserta. Peserta yang belum mencapai nilai 70 dinyatakan belum kompeten dan memiliki masa tunggu enam bulan.
Setiap peserta juga akan menandatangani nilai yang diberikan penguji pada masing-masing materi. Peserta yang keberatan terhadap nilai tersebut dapat mengajukan banding melalui penguji, panitia, hingga Dewan Pers. (Rahmania Ulfah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....