Ditgakkum Korlantas Dalami Penyebab Kecelakaan Maut di Pantai Utara Indramayu

  • 15 Jul 2026 12:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditgakkum Korlantas Polri melakukan asistensi untuk mengungkap penyebab kecelakaan maut di Pantura Indramayu yang menewaskan 12 orang.
  • Tim menemukan tidak ada jejak pengereman, perbedaan elevasi jalan, serta U-turn tidak resmi di lokasi kecelakaan.
  • Hasil analisis menjadi dasar penyidikan sekaligus evaluasi keselamatan jalan bersama instansi terkait.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melakukan asistensi kecelakaan maut di Pantura Indramayu, Senin, 13 Juli 2026. Asistensi dilakukan atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh.

Kegiatan tersebut melibatkan Ditgakkum Polda Jawa Barat, Polres Indramayu, Tim Traffic Accident Analysis, Dinas Perhubungan, serta PUPR Jabar. Seluruh unsur bekerja bersama mengumpulkan alat bukti sekaligus mendalami penyebab kecelakaan secara komprehensif.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan asistensi menjadi komitmen mengungkap penyebab kecelakaan secara komprehensif. Menurutnya, hasil analisis juga menjadi dasar memperbaiki aspek keselamatan jalan pada masa mendatang.

"Kami memastikan setiap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan. Hasil analisis menjadi bagian penegakan hukum sekaligus dasar evaluasi bersama untuk mencegah kecelakaan serupa," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam rapat awal, tim mendalami hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi, serta barang bukti. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan jejak pengereman dari dua truk Hino sebelum tabrakan terjadi.

Dua truk Hino menabrak Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk melakukan putar balik. Penyidik juga meminta keterangan pengemudi truk dengan mempertimbangkan kondisi psikologisnya yang masih mengalami trauma.

Selain pemeriksaan lapangan, tim memperoleh rekaman video yang beredar di media sosial sebagai bahan pendukung analisis. Rekaman tersebut digunakan untuk memperkirakan kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi di lokasi.

Sementara itu, pemeriksaan kamera pengawas di sekitar lokasi belum membuahkan hasil sesuai harapan penyidik. Tim tidak menemukan kamera CCTV yang mengarah langsung ke titik kecelakaan.

Untuk memperkuat pembuktian, Ditgakkum Korlantas bersama Tim TAA menggunakan teknologi 3D Laser Scanner saat olah TKP. Pemeriksaan menemukan perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B.

Tim juga tidak menemukan rambu lalu lintas maupun petunjuk putar balik pada lokasi kejadian tersebut. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang didalami dalam proses penyelidikan lanjutan.

Hasil identifikasi menunjukkan titik putar balik tersebut bukan merupakan U-turn resmi yang ditetapkan pemerintah. Akses itu diketahui dibuka masyarakat untuk mempermudah aktivitas sehari-hari di kawasan sekitar.

Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Jawa Barat, jarak antar U-turn resmi mencapai sekitar 800 meter. Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi bersama seluruh instansi yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Jawa Barat. Pertemuan tersebut membahas evaluasi aspek keselamatan jalan sepanjang ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon.

Hasil evaluasi menyepakati penataan kembali titik putar balik sesuai ketentuan keselamatan jalan yang berlaku. Evaluasi pemasangan rambu serta peningkatan koordinasi antarlembaga juga menjadi kesepakatan bersama.

Seluruh hasil olah TKP beserta analisis teknis telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan penyidikan lanjutan. Hasil tersebut diharapkan memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh.

Sebagai informasi kecelakaan terjadi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Senin, 13 Juli 2026. Peristiwa tersebut menewaskan 12 orang dari total 18 korban yang terlibat.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan fasilitas putar balik resmi demi menjaga keselamatan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....