KBRN, Tangerang: Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan kebijakan mengurangi jam belajar selama Ramadan tahun ini. Namun, aturan tersebut berlaku hanya jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin mengatakan, kebijakan ini tentang pemangkasan jam belajar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/930-Disdik Tangerang. "Dalam aturan tersebut Pemkab Tangerang merujukan beberapa poin mengenai pedoman pelaksanaan belajar mengajar," ujarnya kepada RRI.co.id, Sabtu (25/3/2023).
Dalam SE, terang Fahrudin, waktu belajar siswa selama Ramadan hanya 10 menit untuk setiap mata pelajaran. "Bila dikomukatifkan, setiap harinya berkurang 1 jam kegiatan belajar mengajar di sekolah," katanya.
Keputusan itu, kata dia, berlaku untuk seluruh peserta didik di sekolah negeri dan swasta. Termasuk bagi peserta didik non muslim dengan tujuan menyesuaikan kondisi fisik siswa yang berpuasa.
"Satuan pendidikan agar menyusun program kegiatan bagi peserta didik agama Islam dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT," ucapnya. Salah satunya, sambung Fahrudin, seperti tadarus, sholat berjamaah, dan pesantren kilat.
"Bagi peserta didik selain beragama Islam agar dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan," katanya. Selama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada bulan Ramadan, para peserta didik SD dan SMP mulai masuk pukul 06.30 WIB.
Kemudian, lanjutnya, bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan siang hari masuk mulai pukul 11.00 WIB. Ia juga menambahkan, sebagai menyambut bulan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, ditetapkan libur mulai tanggal 17 April 2023 dan masuk kembali pada 29 April 2023.