KPAI Beberkan Penyebab Anak Terpapar Judi Online
- 28 Jul 2024 09:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyoroti anak-anak yang terpapar judi online (judol). Hal itu karana gagalnya dalam pemenuhhan hak anak yang dilakukan oleh keluarga.
"Dalam kasus judi online ini banyak juga keluarga yang mengajak anak-anaknya terlibat judi online," kata Jasra dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu (28/7/2024). Bahkan, kata dia, ada juga keluarga yang menampung anak-anak untuk terlibat judi online.
Kondisi ini sangat memprihatinkan dengan kondisi anak-anak tersebut. "Padahal seharusnya keluarga menjadi pelindung, ternyata juga menjadi pelaku," ujarnya.
Menurutnya, dari 900 kasus pelanggaran hak anak dari Januari-Juni 2024 kasu judi online ini paling banyak diadukan ke KPAI. Salah satunya, terlibatnya anak dari judi online karena terdampak dari perceraian orang tuanya.
"Kasus ini terbilang tinggi karena penelantaran anak, termasuk pengabaian hak anak," ucapnya. Menurutnya, kasus judi online ini tidak lepas karena perkembangan teknologi digital.
Untuk itu, ia meminta orang tua secara berkala mengecek telpon genggam (handphone) yang dimiliki anak tersebut. Karena dikhawatirkan anak melakukan judi online melalui aplikasi di telpon genggamnya.
"Perilakunya kan terlihat. Ketika HP-nya dicek ada semacam pemberontakan tidak mau meninggalkan HP," kata Jasra.
Selain itu, kata dia, pihak sekolah juga harus mencermati perilaku anak yang terpapar judi online. Biasanya, anak tersebut tidak masuk sekolah.
"Karena anak yang tidak masuk sekolah ini karena ketagihan judi online," ujarnya. Terkait hal ini, menurutnya, KPAI terus mengawasi unit-unit perlindungan anak di kabupaten/kota agar erus melakukan pendampingan anak yang terpapar judi online.
Pendampingan itu bisa dilakukan dengan konseling dan keagamaan. "Kalau anak itu sudah addict maka harus ada klinik khusus yang menanganinya," ucap Jasra.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan keterlibatan anak terbanyak dalam judi online. "Terkait dengan anak yang main (judi online), berdasarkan provinsi, Jawa Barat memang paling tinggi," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Menurut Ivan Yustiavandana, terdapat 41 ribu anak yang terlibat judi online di Jawa Barat dengan 459.000 transaksi senilai Rp49,8 miliar. Sementara berdasarkan kabupaten/kota, Jakarta Barat tercatat menjadi kota dengan anak terbanyak yang terpapar judi online.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....