WNA Asal China Diamankan Imigrasi Cilacap, Ini Penyebabnya
- 07 Nov 2023 17:54 WIB
- Purwokerto
KBRN, Cilacap : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) dari China karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat paspor RI.
WNA asal China tersebut berinisial SL (41) dan diamankan pwtugas Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap pada Jumat (3/11/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Tengah, Is Edi Eko Putranto, mengatakan jika pengungkapan kasus ini berawal dari kesigapan dari Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap, saat melakukan wawancara kepada mereka yang akan melakukan pengajuan pembuatan paspor RI.
"Jadi waktu WNA tersebut mengajukan permohonan paspor, ditahapan wawancara terhadap pemohon, berkat kejelian dan kerjasama, setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah WNA," ujar Kadiv Keimigrasian Jateng, Is Eko, didampingi Mohamad Taufik Sulaeman sebagai Kepala Kantor Imigrasi Cilacap dan M. Rio Andrireza Kasi Inteldskim Kanim Cilacap, Selasa (7/11/2023).
Selanjutnya petugas melakukan penggledahan, dan petugas mendapati paspor berkebangsaan RRC dan dokumen lainnya yang ingin digunakan dalam rangka mengajukan permohonan paspor.
Petugas menemukan dokumen berupa KTP elektronik warga negara Indonesia, Kartu Keluarga dengan data dan identitas orang lain.
"Dalam mengajukan permohonan paspor RI, WNA tersebut tidak memberikan data yang sah dan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI yang sah bagi dirinya sendiri atau orang lain," katanya.
WNA tersebut diduga melanggar tindak pidana pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.
"Jadi terhadap WNA tersebut kedepan setelah melakukan pemeriksaan, nanti akan kita lakukan tindakan keimigrasian, berupa deportasi atau kita naikkan ke proses projustisia," katanya.(ren)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....