Bagian Hukum dan Tata Negara Fakultas hukum Unsoed Sukses Gelar Webinar tentang Hukum dan Kebebasan Pers

Oleh: Admin Pusat Test Editor: Admin Pusat Test 21 Mar 2022 - 03:23 Purwokerto

Konten foto
webinar_fak_hukum_1.jpg

KBRN, Banyumas  : Kuliah umum dengan tema “Hukum dan Kebebasan Pers: Pemenuhan dan Tantangan dalam Dunia Digital” sukses digelar pada hari Sabtu, 19 Maret 2022, pukul 10.00 WIB. Kuliah umum ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unsoed dan diselenggarakan secara virtual. Kegiatan ini diorganisasi oleh Constitutional Law Association (CLA) FH Unsoed, juga turut didukung oleh Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Dalam kuliah umum tersebut, dipaparkan materi terkait dengan tema yang diangkat. Pemaparan materi pertama disampaikan oleh / Manunggal K. Wardaya (Ketua Bagian Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman) dan pemaparan materi kedua disampaikan oleh Bapak Damar Juniarto (Direktur Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)). Tema yang diangkat pada kuliah umum ini berangkat dari banyaknya fenomena-fenomena baru yang berkembang di era digital saat ini.

Pemateri pertama , Manunggal K. Wardaya mengungkapkan , UU Pers yang ada saat ini dinilai  belum mengakomodir perkembangan dunia digital saat ini. Perkembangan teknologi  berimbas pada eksistensi pers itu sendiri, definisi hukum mengenai pers dan wartawan, adanya fenomena media alternatif, yang pada akhirnya berimbas pada kerja-kerja jurnalistik dan kesejahteraan serta perlindungan terhadap para jurnalis.

“kekerasan kepada wartawan, kriminalisasi wartawan, pembajakan jurnalistik, dan kasus-kasus lain menurut beliau menunjukkan bahwa UU Pers kurang mengakomodir permasalahan-permasalahan yang hadir pada era digital kali ini.”paparnya.

Sementara itu, pembicara lain  Damar Juniarto  menyampaikan poin-poin pembahasan yang tak kalah menarik. Ia memaparkan data-data berkaitan dengan dunia pers di era digital di Indonesia.

Dia menyebut , bahwa 92% media di Indonesia sudah berbasis daring dan sisanya adalah media luring. Namun, data juga menunjukkan bahwa 66% media digital di Indonesia sudah pernah diadukan ke Dewan Pers.

“saya prihatin hak-hak Digital dan penerapannya di Indonesia yang belum terpenuhi dan cenderung dilanggar. Represi teknologikal di Indonesia dapat terbentuk ke dalam tiga bentuk yaitu, Weaponization of Information, Weaponization of (Digital) Law, Weaponization of Technology. Weaponization of Information. Semua bentuk represi teknologikal tersebut pada akhirnya sangat mengekang kebebasan pers di Indonesia.”tuturnya.

Ditambahkan Damar, UU ITE juga menjadi hal yang semestinya diimplementasikan .

“bahwa media pers ataupun jurnalis di Indonesia sering dikriminalisasi dengan menggunakan UU ITE. Hal ini  karena beberapa hal, yang di antaranya adalah bahwa media atau pers tersebut bukan merupakan institusi pers yang diakui UU Pers, wartawan yang dilaporkan bukan wartawan yang diakui Dewan Pers, Kepolisian mengabaikan Putusan Dewan Pers, dan Kepolisian mengabaikan MoU Dewan Pers dan POLRI.”imbuhnya.

Diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi pada akhirnya mengerucut pada permasalahan-permasalahan terkait kebebasan pers di Indonesia, seperti moderasi konten melalui Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Keputusan Dewan Pers yang kadang diabaikan oleh pihak POLRI, dan permasalahan regulasi dan penerapan yang sering tidak sejalan bahkan cenderung bertentangan.

Kuliah umum tersebut juga menyimpulkan  bahwa di Indonesia masih terdapat begitu banyak tantangan dan hambatan dalam menyelenggarakan kebebasan pers, baik dari aspek hukum maupun aspek di luar hukum.

Hal ini tentunya menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menjaga kebebasan pers sebagai konsekuensi dari kesepakatan untuk berdemokrasi di negara ini. Trobosan seperti International Tribunal dan merevisi sebuah undang-undang menjadi dua di antara banyak cara yang bisa dilakukan, termasuk universitas sebagai institusi pendidikan yang juga ikut bertanggungjawab secara moral untuk selalu menjaga iklim demokrasi di negara ini.(IND)