Kewenangan Bank Indonesia pada Perencanaan Uang Rupiah

  • 09 Okt 2024 11:30 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah. Pengelolaan dimulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan. Pada tahapan perencanaan uang rupiah tersebut, terdiri dari dua jenis perencanaan.

Baca juga: Tahapan dan Tujuan Pemusnahan Uang Rupiah

Perencanaan uang rupiah merupakan rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan rupiah dalam periode tertentu. Perencanaan uang rupiah terdiri dari dua jenis perencanaan yaitu perencanaan pencetakan uang rupiah dan perencanaan uang rupiah emisi baru.

Perencanaan uang rupiah emisi baru merupakan kegiatan merencanakan desain uang baru. Desain meliputi ukuran uang, gambar utama uang, unsur pengaman yang akan ditanamkan pada uang baru (ciri-ciri khusus uang), serta bahan digunakan. Faktor yang dipertimbangkan BI dalam menerbitkan uang emisi baru adalah:

  1. Tingkat pemalsuan uang, yaitu suatu kondisi di mana Bank Indonesia mencermati perkembangan tingkat kualitas temuan uang rupiah palsu. Hal ini karena perkembangan teknologi digital (antara lain fotokopi berwarna, scanner, dan printer berwarna). Untuk melindungi masyarakat dari dampak pemalsuan uang, BI menerbitkan uang emisi baru untuk mengganti uang emisi lama. Penerbitan uang emisi baru harus dilengkapi dengan unsur pengaman baru yang lebih mampu melindungi uang dari upaya pemalsuan.
  2. Nilai instrinsik uang, yaitu nilai atau harga dari bahan yang digunakan untuk membuat uang. Nilai intrinsik uang kertas pada umumnya jauh lebih rendah dari nilai nominalnya. Sebaliknya, nilai intrinsik uang logam berpotensi melebihi nilai nominalnya. Karena itu, pertimbangan nilai intrinsik dalam penerbitan uang emisi baru biasanya terkait dengan uang logam.
  3. Masa edar uang, yaitu jangka waktu pecahan uang tertentu berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jangka waktu dimulai sejak uang diterbitkan sampai ditarik kembali dari peredaran.
  4. Kebutuhan masyarakat akan pecahan baru, mengingat kegunaan dalam transaksi sehari-hari dan kegunaan dalam menyimpan nilai (store a value).

Sumber: bi.go.id

Rekomendasi Berita