KPU DKI, Ajakan Golput di Pilkada Bisa Dipidanakan

  • 13 Sep 2024 22:20 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menekankan bahwa orang yang mengajak orang lain untuk tidak memilih atau golput dengan menjanjikan imbalan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dipidanakan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU DKI Jakarta. Jumat, (13/9/2024).

“Kalau politik uang itu jelas pidana. Memilih itu kan sebenarnya hak masing-masing warga, apakah memilih atau tidak. Namun kalau mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu dapat dipidanakan,” ujar Astri Megatari.

Dalam hal ini, Astri merujuk pada Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Meski demikian, Astri optimis bahwa warga Jakarta tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan serupa, termasuk menghadapi adanya gerakan Tusuk Tiga Pasangan Calon (Paslon).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialisasi untuk mencegah gerakan tersebut.

“Kami juga melakukan sosialiasi dalam bentuk forum warga. Tentu informasi seperti itu akan kami sampaikan juga melalui media sosial,” kata Reki.

Baru-baru ini ramai beredar kabar terkait adanya gerakan Tusuk Tiga Paslon. Gerakan ini merupakan bentuk kekecewaan sebagian masyarakat lantaran Anies Baswedan tidak jadi maju sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Rekomendasi Berita