Fenomena Kotak Kosong, Perludem Minta Revisi UU Pilkada
- 10 Sep 2024 13:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) turut menyoroti banyaknya daerah yang akan menggelar Pilkada 2024 dengan hanya diikuti calon tunggal. Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin mengatakan, pihaknya mendorong adanya revisi Undang-undang Pilkada, yang mengakomodir pilihan kotak kosong.
“Kami ingin ada pilihan tidak memilih atau kotak kosong berapa pun jumlah peserta pemilunya (tidak hanya calon tunggal). Ini bukan hanya di pemilihan kepala daerah (pilakda), tapi juga di pilpres maupun pileg,” ujar Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, dalam wawancara bersama Pro 3 RRI, Senin (9/9/2024).
Pilihan kotak kosong, sebut Usep, akan mewakili suara rakyat yang tidak memiliki pilihan terhadap calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik. Menurut Usep, jika nantinya kotak kosong menang, hal ini menandakan parpol gagal mengusung calon yang diinginkan masyarakat.
“Itu menjadi gambaran aspirasi warga bahwa calon yang diusung parpol tidak sesuai sama aspirasi mereka. Ini bagian dari kritik yang difasilitasi di UU,” ucapnya.
Terkait hal ini, Usep menyarankan agar parpol membenahi sistem kaderisasi. “Ketika calon tidak berkualitas, maka parpol harus berbenah dalam hal kaderisasi,” kata Usep.
Selama ini, aspirasi warga diserap oleh lembaga survei melalui survei elektabilitas. Namun meski memiliki elektabilitas, seorang tokoh tidak bisa mencalonkan diri karena terbentur peraturan yang mengharuskan diusung oleh parpol.
“Sayangnya aspirasi warga ini juga tidak bisa diserap oleh parpol. Mereka juga tidak bisa mencalonkan dari jalur perseorangan karena syaratnya berat,” ujar Usep.
Fenomena kotak kosong melawan calon tunggal di Pilkada jumlahnya terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada Pilkada serentak 2024 mendatang, akan ada 41 daerah yang akan diikuti oleh kotak kosong melawan calon tunggal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....