Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Satu Bulan Penuh
- 24 Jun 2024 23:10 WIB
- Sungailiat
KBRN, Sungailiat : Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, yakni selama satu bulan penuh.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan, masa kerja Pantarlih Pilkada yakni 24 Juni-25 Juli 2024.
"Mereka setelah dilantik dan diberi pembekalan hari ini langsung bekerja, dengan durasi waktu satu bulan penuh," kata Sinarto usai mengikuti pelantikan Pantarlih Kecamatan Sungailiat, Senin (24/6/2024).
Durasi waktu satu bulan itu, kata Sinarto berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang masa kerja Pantarlih Pilkada 2024.
"Khusus untuk Pantarlih Kecamatan Sungailiat ini, mereka menargetkan waktu 21 hari selesai, dan sisanya 9 hari itu untuk proses perbaikan segala macam," ujarnya.
Dijelaskan Sinarto, Pantarlih nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Bangka.
"Mereka akan melakukan Coklit dengan datang kerumah-rumah warga untuk mengetahui apakah ada masyarakat yang telah terdata sebelumnya masih akan memilih dalam Pilkada Serentak 2024," ucapnya.
Setelah mereka melakukan Coklit ini, nanti akan disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diperbaikit lagi menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Jadi tugas Pantarlih adalah coklit yang nanti hasilnya akan dilakukan penetapan (DPT) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....