KASN Pastikan Supian Suri Langgar Netralitas ASN di Pilkada
- 24 Mei 2024 07:46 WIB
- Jakarta
KBRN, Depok: Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu Kota Depok. ASN yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri.
Kata Arie, KASN telah melakukan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan ke kantor Sekretaris Daerah Kota Depok, di Jalan Raya Margonda pekan lalu. Hasilnya, SS DIDUGA melanggar kode etik ASN terkait netralitas di dalam Pilkada Depok 2024.
"Laporan itu benar. Dan yang bersangkutan akan kami klarifikasi Senin mendatang di KASN, untuk memastikan pelanggaran netralitas ASN." kata Arie kepada RRI, Jumat (24/5/2024).
Arie menyampaikan, hasil dari klarifikasi terhadap SS akan diteruskan kepada Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Bawaslu RI.
Arie mengingatkan, kepada setiap ASN yang ingin maju di kontestasi pilkada serentak 2024, harus memiliki komitmen dan konsisten dengan peraturan maupun perundangan yang berlaku. "Jangan kemudian menjadi seorang yang opurtunis yang ingin mengabaikan peraturan yang ada." ucap Arie.
Ada dua jalur yang dapat ditempuh ASN sebelum terjun ke dunia politik. Yaitu pertama mengajukan permohonan berhenti dari ASN, dan kedua mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
"Semakin tinggi jabatannya, katakanlah dia (SS) seorang sekda mestinya dia jauh lebih paham mengenai aturan main ini dibanding ASN lain di daerahnya. Dan aturan ini jelas didalam keputusan bersama lima kementerian/lembaga." tutur Arie.
Dibeberapa kesempatan Supian Suri sering beralibi bahwa dirinya telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Namun bagi KASN klaim tersebut tidak berarti, sebelum SK pengunduran diri yang bersangkutan keluar dan dapat ditunjukkan secara fisik.
"Itulah modus yang biasa dilakukan oleh ASN opurtinis tadi. Kalau masih berproses itu sama saja belum ada, mana barangnya."
"Poinnya adalah dia berusaha untuk menghindar dari peraturan perundangan yang berlaku. Tapi itu ngga bisa," kata Arie.
Arie menerangkan, kesalahan SS adalah belum ada keputusan, pesetujuan pengunduran dirinya selaku ASN, tapi sudah melakukan tindakan-tindakan yang tidak netral. "Itu dia (SS) mencoba mempergunakan sumber daya di birokrasinya." kata Arie.