Pilkada Pamekasan, Tidak Ada Parpol Bisa Usung Paslon Sendiri

  • 18 Mei 2024 14:19 WIB
  •  Sampang

KBRN, Pamekasan: Tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pamekasan.

Hal ini karena seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD Pamekasan hasil Pemilu 2024 tidak memenuhi ambang batas 20 persen.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Fathor Rachman menjelaskan dengan jumlah 45 kursi di DPRD Pamekasan, parpol harus memiliki minimal 9 kursi untuk bisa mengusung pasangan calon pada pilkada tahun ini.

Sementara, dari hasil Pemilu 2024, tidak ada satu pun parpol yang mencapai batas minimal tersebut. Sehingga harus berkoalisi untuk bisa mengusung paslon.

"Paling banyak memperoleh 7 kursi, seperti PPP, PKB, dan Demokrat. Artinya, tidak ada satu pun parpol yang bisa mengusung paslon sendiri, harus berkoalisi dengan parpol lain yang memiliki kursi di DPRD Pamekasan," ungkap Fathor saat acara Media Gathering, Sabtu (18/5/2024), di hotel Odaita, Pamekasan.

Dia menyampaikan, pendaftaran bakal pasangan calon dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus. Kemudian penelitian syarat calon pada 27 Agustus sampai 21 September. Selanjutnya penetapan pasangan calon pada 22 September.

Lalu pelaksanaan kampanye, mulai 25 September hingga 23 November. Hari pemungutan suara dilaksanakan Rabu, 27 November.(wan)


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....