Pilkada Kota Bekasi, Calon Independen Gagal Penuhi Persyaratan

  • 17 Mei 2024 17:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Kota Bekasi: Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi dari jalur independen, Huda Sulisto-Sirojudin gagal penuhi syarat pencalonan. Oleh karena itu keduanya dipastikan tidak bisa ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 mendatang.

Adapun syarat pencalonan yang dimaksud yakni menyertakan bukti dukungan fotocopy KTP sebanyak 117.623 buah. Bukti tersebut harus diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Sipol) milik KPU.

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengatakan, hingga batas akhir yang bersangkutan gagal memenuhi syarat. Padahal harusnya pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 23.59 WIB bukti dukungan KTP sebanyak 117.623 harus sudah diunggah.

"Hingga batas terakhir waktu yang diberikan KPU, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi. Sehingga kita nyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi unsur persyaratan," kata dia, Jumat (17/5/2024).

Eli menambahkan, sejatinya KPU sudah memberikan kesempatan selama 3X24 jam sejak mereka mendaftar pada 12 Mei 2024. Namun nyatanya syarat pencalonan tidak bisa dipenuhi.

"Kita KPU sudah memberikan kesempatan kepada bakal calon independen. Tapi ternyata syarat tetap tidak bisa dipenuhi," kata dia.

Sementara bakal calon wali kota independen, Huda Sulistio menganggap waktu yang diberikan merugikan dirinya. Sebab waktu tersebut terlalu singkat.

"Kita sudah kerahkan banyak orang dan perangkat tapi kita gagal memenuhi syarat yang diberikan KPU. Apa mungkin kita mengunggah dokumen ke Silon dengan waktu tiga hari," kata Huda, kepada wartawan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....