Calon Perseorangan Nihil Pendaftar di KPU Depok
- 10 Mei 2024 13:22 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyampaikan hingga hari ini Jumat 10 Mei 2024 belum ada pendaftar dari bakal calon perseorangan. Pendaftaran bakal calon perseorangan walikota/wakil walikota Depok dibuka sampai 12 Mei 2024.
"Masih ada waktu dua hari lagi bagi bakal calon perseorangan jika ingin mendaftarkan diri ke KPU Kota Depok. Sampai saat ini masih belum ada yang daftar," kata Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin kepada RRI, Jumat (10/5/2024).
Willi mengatakan, syarat calon perseorangan adalah harus mengumpulkan KTP dukungan sebesar 6,5 persen dari DPT (1.393.282) pemilu terakhir yaitu sebanyak 90.564 KTP yang tersebar minimal di enam kecamatan se Kota Depok. "Apabila syarat dukungan KTP tersebut sudah terpenuhi maka KPU Kota Depok akan melakukan verifkasi faktual atas syarat dukungan yang diajukan bakal calon perseorangan tersebut." katanya.
Willi menambahkan, apabila syarat dukungan KTP belum terpenuhi ditahap pertama ini, maka akan dilakukan pemenuhan di tahap kedua dengan syarat dua kali lipat dari kekurangan. "Apabila syarat dukungan dari bakal calon perseorangan dinyatakan sudah memenuhi oleh KPU, maka calon dari perseorangan itu dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota depok dengan pasangan calon dari partai politik pada Agustus 2024," ujarnya.
Sementara untuk calon walikota/wakil walikota dari partai politik harus mengantongi dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Depok. Dukungan anggota DPRD yang dimaksud adalah anggota legislatif yang menang atau terpilih pada pemilu 2024.
"Calon parpol harus mengantongi 20 persen jumlah kursi di DPRD Kota Depok," katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Depok menggelar sosialisasi calon walikota dan wakil walikota Depok dari perseorangan kepada partai politik, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat, serta unsur forkopimda Kota Depok di Hotel Santika Jalan Raya Margonda, Rabu (8/5). Dalam sosialisasi ini KPU Kota Depok menyampaikan bahwa penyerahan berkas calon perseorangan telah dibuka mulai 8-12 Mei 2024.