Syarat Calon Independen Buleleng: 45.893 Dukungan KTP
- 04 Mei 2024 15:53 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja: Calon independen atau perseorangan yang
ingin mendaftarkan dirinya dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Buleleng, Bali, harus memiliki
syarat utama dukungan sebanyak 45.893 KTP.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, Jumat (3/5/2024), mengatakan bahwa perhitungan tersebut berdasarkan UU Pilkada No. 16 Pasal 41 Ayat 2 No. B. Calon independen non partai politik harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5 persen dari total 611.901 DPT.
“Sebanyak 45 ribu lebih itu tentunya juga harus tersebar minimal di 5 kecamatan di Kabupaten Buleleng,” kata Udiyana.
KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk menyebarkan informasi ini seluas-luasnya agar menarik hati para tokoh di Kabupaten Buleleng yang berminat untuk maju di Pilkada 2024.
Dudhi berharap nantinya pelaksanaan penetapan calon independen ini berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Diharapkan juga para tokoh yang mendaftar menjadi calon independen dapat melalui seluruh tahapan dengan baik dan kooperatif.