Hendri Septa-Hidayat Menggugat, KPU Padang Mulai Siapkan Langkah

  • 11 Des 2024 11:22 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut tiga, Hendri Septa-Hidayat resmi memasukkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas permohonan tersebut telah tercatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik pada Selasa 10 Desember 2024 pukul 15.28 Waktu Indonesia Barat.

Pada gugatan dimaksud, Miko Kamal, Yolanda Obelina, dan Evira Apriviarusta tercatat sebagai kuasa pemohon. Sedangkan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.

Menanggapi informasi dimaksud, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Padang, Jefri Hariyanto mengatakan, langkah pertama yang dilakukan yakni melakukan konsultasi pada KPU Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya, komisioner KPU Padang melakukan pleno untuk menunjuk tim kuasa hukum dalam menghadapi sengketa di MK.

“Kami akan segera menentukan kuasa hukum. Saat ini sudah banyak kantor hukum yang mengajukan penawaran. Kami akan verifikasi dulu,” ucapnya pada RRI Padang, Rabu (11/12/2024).

Jefri menjelaskan, KPU Padang juga akan mencari informasi resmi terkait materi gugatan yang diajukan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa-Hidayat. Setelah mendapat materi dimaksud, KPU Padang segera menyusun langkah selanjutnya.

KPU Padang telah menuntaskan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Hasil suara sah sebanyak 320.192. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut satu, Fadly Amran-Maigus Nasir memperoleh 176.648 suara atau 55,17 persen. Paslon nomor urut dua, M. Iqbal-Amasrul mendapat 54.685 atau 17,08 persen. Sedangkan Paslon nomor urut tiga, Hendri Septa-Hidayat mengumpulkan 88.859 suara atau 27,75 persen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....