Serangan Fajar Menurut Islam

  • 26 Nov 2024 19:50 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Aceh Singkil : Serangan fajar, istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Serangan fajar biasanya dilakukan dengan cara membagikan uang, sembako, atau barang lainnya kepada para pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi suara pemilih.

Serangan fajar seolah sudah menjadi budaya yang dianggap lumrah, bahkan tak sedikit pula yang menunggu. Serangan fajar termasuk jenis politik uang dan tergolong suap. Tujuannya agar masyarakat yang menerima serangan fajar mau memilih calon pemimpin yang telah memberi materi tersebut.aturan terkait serangan fajar tercantum dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menerima uang atau barang dengan maksud mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sementara dalam sudut pandang Islam, serangan fajar termasuk praktik risywah atau suap yang jelas-jelas dilarang Allah SWT. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda terkait larangan risywah:

Artinya: “Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap." (Dari Abdullah bin 'Amr, HR Ahmad).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menegaskan bahwa hukum uang serangan fajar adalah haram, baik itu memberi maupun menerima. Jadi, serangan fajar dilarang oleh hukum negara dan bersifat haram menurut Islam. Pasalnya, serangan fajar bisa menghancurkan demokrasi dan merusak sistem bernegara di Indonesia.

(Sumber:nu.or.id)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....