Suara Pilkada Jakarta, Baleg: Tetap Gunakan Sistem DKI
- 12 Nov 2024 11:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menggaransi, revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak menjurus pada perubahan sistem pilkada. Apalagi, terkait perubahan hasil suara pilkada di Jakarta.
Politikus Gerindra ini mengatakan, pilkada di Jakarta tetap memungkinkan terjadinya dua putaran. Yakni, apabila paslon cagub-cawagub tidak mencapai suara 50+1.
"Oh enggak (tidak diubah jadi satu putaran). Tetap menggunakan sistem pemilu daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta, tetap dua putaran," kata Bob dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Selasa (12/11/2024).
Walaupun Jakarta kini menjadi DKJ dan bukan DKI, Bob menjelaskan, pelaksanaan pilkada tetap memakai aturan lama. Karena, hal itu tertuang dalam dalam Pasal 10 UU DKJ.
"DPR tidak mengubah beleid tersebut, Pasal 10. Selain itu pun juga yang akan jadi nomenklatur sisipan itu calon gubernur wakil gubernur DKI Jakarta 2024," ucap Bob.
"Bila memenangkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menjadi namanya daerah khusus jakarta (DKJ). Sistemnya tetap DKI jakarta, tetap dua putaran."
Dalam UU DKJ, Bob menuturkan, nama pilkada di Jakarta tetap menggunakan DKI Jakarta. Namun, gubernur dan wakil gubernur terpilih akan disebut dengan nama gubernur dan wakil gubernur DKJ.
"Nggak, kan sekarang ini pilkadanya masih DKI Jakarta. Hsilnya nanti siapa pemenangnya dia dicanangkan sebagai gubernur DKJ," ujar Bob.