KPU Provinsi Jambi Klarifikasi Pengunduran Diri M. Syukur

  • 19 Sep 2024 07:01 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan klarifikasi kepada M. Syukur yang mengundurkan diri dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2024 - 2029.

Muhammad Syukur menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPD RI terpilih saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan M. Syukur menyatakan mundur dan telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU RI.

"Klarifikasi terhadap pengunduran diri M Syukur itu merupakan kewenangan KPU RI, namun KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan klasifikasi," kata Yatno, Rabu (18/9/2024).

Proses klarifikasi dilakukan melalui media Dalam Jaringan (Daring) dikarnakan yang bersangkutan sedang diluar kota.

KPU Provinsi Jambi akan menyampaikan berita acara hasil klarifikasi penguduran diri M. Syukur kepada KPU RI beserta dokumen pendukung.

Abu Bakar memperoleh suara terbanyak kelima dalam pemilihan calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Jambi pada pemilu 2024.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....