KPU: Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 Sah
- 05 Agt 2024 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik menjamin calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024 adalah sah. Bahkan, permasalahan calon tunggal ini pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mudah-mudahan saja jumlah calon tunggal tidak banyak. Sehingga, masyarakat di daerah memiliki alternatif pilihan politik," kata Idham dalam prbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (5/8/2024).
Menurutnya, partisipasi menjadi kunci suksesnya pilkada serentak 2024. Apalagi, Undang-Undang Pilkada telah mengatur masyarakat berpartisipasi dalam proses penetapan kandidat di internal parpol.
"Jadi undang-undang itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan harapannya kepada partai politik," ujarnya. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan berkomunikasi politik dengan partai politik.
"Sepengetahuan saya, partai politik sudah sangat terbuka siapapun bisa mengaksesnya. Misalnya ada website dan media sosialnya," ucapnya.
Di sisi lain, Idham memastikan KPU di daerah akan mulai menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pendaftaran itu dilakukan selama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024.
"KPU di daerah kami perintahkan untuk melakukan zonasi dengan lembaga-lembaga terkait," katanya. Selain itu, malam ini pihaknya berencana mengundang 38 KPU Provinsi guna persiapan pemeriksaan kesehatan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....