Bawaslu Jember Minta Rekapitulasi Penghitungan Ulang di 14 Kecamatan
- 27 Feb 2024 23:05 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember melakukan pengawasan secara maraton atas tahapan proses rekapitulasi suara di 31 kecamatan. hasilnya Bawaslu meminta agar dilakukan rekapitulasi penghitungan ulang di 14 kecamatan.
Bawaslu menyatakan 14 Kecamatan itu meliputi Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung dengan total hitung ulang pada 29 TPS.
“Di setiap kecamatan tersebut adanya hitung ulang 1 sampai 3 kali selama proses rekapitulasi. Bawaslu merespon cepat dan melakukan supervisi langsung guna memastikan apakah terdapat indikasi kecurangan/manipulasi maupun kelalaian dari pihak tertentu” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya, Selasa (27/2/2024).
Menurut Sanda, dalam pengawasan yang dilakukan jajaran Panwascam beserta PKD, terdapat banyak kejadian khusus yang ditemukan.
Permasalahan secara umum cenderung kepada dugaan pelanggaran akurasi data, yakni terdapat perbedaan/pergeseran angka antara C Hasil dengan D Hasil, dan terdapat pula perbedaan/pergeseran angka antara C Hasil, D Hasil dan Sirekap sehingga Panwascam memberikan saran kepada PPK untuk menghitung ulang surat suara pada saat forum berlangsung dengan disaksikan oleh saksi parpol.
Hal ini juga berkaitan dengan aduan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jember selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yakni sejumlah 8 aduan sampai pada hari ini Selasa, 27 Februari 2024.
Adapun kejadian khusus lainnya yang ditemukan oleh Bawaslu, diantaranya
Dugaan pelanggaran terkait prosedur: Bahwa terdapat penyelenggara yang tidak melibatkan saksi dan/atau pengawas pemilu pada saat pembukaan kotak suara, dan adanya potensi tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang berlangsung tidak sesuai waktu ketentuan dikarenakan masih ada Kecamatan yang belum selesai rekapitulasi hingga saat ini, terutama kecamatan di pusat kota.
Kejadian khusus/dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan terkait dengan sirekap:
Sirekap tidak dapat dioperasikan sehingga dialihkan menjadi rekap secara manual, hal inipun tidak dikehendaki karena berpotensi terhadap pergeseran suara dan kesalahan pada saat proses input sehingga Bawaslu menekankan tentang imbauan sebelumnya, agar PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format (PDF) yang dapat diedit dan didapat dari KPU.
*Kejadian khusus gangguan keamanan yang ditemukan terjadi yakni konflik antar saksi parpol maupun dengan penyelenggara, sehingga panwascam berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian dalam meminimalisir pertikaian yang dapat mengganggu jalannya acara. Panwascam juga memastikan logistik pemilu dijaga selama 24 jam bersama dengan pihak KPU dan aparat.