KPU Akan Evaluasi Jam Kerja KPPS yang Dinilai Kurang Manusiawi
- 21 Feb 2024 17:28 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Komisi Pemilihan
Umum (KPU) menaruh empati kepada para ’pahlawan demokrasi’ khususnya kelompok penyelenggara
pemungutan suara (KPPS). Pasalnya rata-rata mereka bekerja nonstop antara 24-36
jam, bahkan lebih.
Kondisi itu terjadi saat pemungutan dan rekapitulasi suara Pemilu serentak tahun 2024.
Ketua KPU kabupaten Kutai Barat Arkadius Hanye mengatakan, jam kerja yang tidak ’manusiawi’ itu terpaksa dilakukan karena aturan KPU yang mengharuskan proses rekapitulasi dilakukan tanpa jeda.
”Memang kalau ada yang mengatakan kita tidak manusiawi mempekerjakan orang, ya. Karena KPPS kita bekerja paling cepat 24 jam, kebanyak sampai 36 jam. Ini di undang-undang tenaga kerja pun tidak ada,” ucap Arkadius saat memantau Pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu di PPK Barong Tongkok, Selasa (21/2/2024).
BACA JUGA:
13 Kecamatan di Kubar Selesai Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024
Arkadius menjelaskan, dalam undang-undang Pemilu disebutkan proses pemungutan dan rekapitulasi suara harus dilakukan tanpa jeda. Baru di tahap rekapitulasi yang boleh diskors.
Hal itulah yang menyebabkan banyak KPPS bertumbangan di beberapa daerah.
Selain petugas yang hanya dibatasi 7 orang per TPS, kondisi lain juga muncul manakala petugas KPPS belum memahami secara utuh aturan KPU. Terutama petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana di lapangan.
Sehingga memunculkan kesalahan administrasi yang menyebabkan ada temuan pelanggaran administrasi oleh pengawas. Bahkan ada yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
”Tentunya ini kembali ke pemahaman anggota itu sendiri sehingga ada temuan, catatan dari Bawaslu, aparat keamanan maupun media. Karena memang kadang-kadang kita dapat petugas yang kadang kita paksakan karena tidak ada lagi yang mau jadi petugas KPPS atau orang di kampung itu terbatas,” jelas Hanye.
Atas kondisi itu KPU lanjut Hanye akan mengevaluasi aturan jam kerja maupun rekrutmen.
”Jadi itu juga yang kita evaluasi. Seandainya ke depan ada aturan misalnya KPPS boleh sif-sifan mungkin mengurangi beban kerja,” ujarnya.
BACA JUGA:
KPU Kubar Belum Terima Laporan KPPS-PPK Sakit
Meski demikian sejauh ini KPU Kutai Barat belum menerima laporan KPPS atau PPK yang tumbang saat proses Pemilu berlangsung.
”Sampai saat ini 3724 KPPS, laporan yang sampai ke KPU hanya cape dan ngantuk. Saya pikir itu hal yang wajar. Tetapi tidak ada yang fatal,” ungkap Komisioner Divisi Hukum, KPU Kubar, Rintar Pasaribu.
Meski begitu KPU tetap memberi perhatian khusus kepada penyelenggara agar tidak bekerja nonstop demi menjaga kebugaran.
”Kita juga kerja sama dengan dinas kesehatan untuk memantau kesehatan para petugas KPPS maupun PPK,” ucapnya.
Adapun saat ini proses pemilu baru sampai tahap rekapitulasi tingkat kecamatan.
Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten yang rencananya mulai dilaksanakan tanggal 24 Februari sampai 4 Maret 2024.
Diketahui Pemilu di Kutai Barat tahun 2024, melibatkan 3.724 KPPS serta 582 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 80 anggota PPK
Sementara jumlah TPS sebanyak 532 buah di 194 desa/kelurahan pada 16 kecamatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....