Masa Tenang Pemilu, Bawaslu: APK Wajib Steril

  • 01 Feb 2024 18:41 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menegaskan saat masa tenang 11-13 Februari, seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik lokasi harus steril. Untuk itu seluruh peserta Pemilu diminta mematuhi aturan yang ada.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengatakan, selama masa tenang, APK dan bahan kampanye (BK) berbentuk apa pun juga dilarang. Karena itu ia meminta dukungan stakeholder terkait untuk bersama-sama menertibkan APK, jika pada masa tenang, masih ada yang belum diturunkan.

"Selama masa tenang ini tidak boleh adanya pemasangan APK maupun BK. Dan kami minta dukungan dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban," ujarnya, Kamis (1/2/2024).

Wahyu menyatakan, ketika peserta pemilu menyadari jika titik pemasangan APK itu melanggar PKPU, maka seharusnya dilepas secara mandiri. Namun jika APK maupun BK melanggar perda, maka pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Itu mengacu Peraturan Bawaslu No.27/2022," tambahnya.

Wahyu menyebut, saat ini ada ratusan APK dan BK yang terindikasi melanggar aturan. Terutama dari sisi pemasangan.

Untuk itu petugas gencar melakukan penertiban. Disamping itu selama masa kampanye rapat umum ini, Bawaslu Kota Madiun menemukan ada sejumlah pelanggaran administrasi, salah satunya tidak menyertakan surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Bawaslu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....