Simak Perbedaan dan Kriteria Pemilih DPTb dan DPK
- 31 Jan 2024 09:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Simak perbedaan dan kriteria pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dengan DPK (Daftar Pemilih Khusus) di dalam artikel ini. Jelang penyelenggaraan Pemilu 2024, masyarakat sejauh ini hanya mengetahui tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ditetapkan KPU RI.
Pada kenyataanya, selain DPT, terdapat dua kategori lainnya, yakni pemilih DPTb dan DPK. Sama seperti DPT, pemilih yang masuk kriteria DPTb dan DPK berhak nyoblos pada 14 Februari 2024 mendatang.
Berikut perbedaan pemilih DPTb dan DPK pada Pemilu 2024:
1. Pemilih DPTb
• Pemilih masuk DPTb apabila telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu. Pemilih tidak dapat menggunakan haknya memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain.
2. Pemilih DPK
• Pemilih yang memiliki identitas kependudukan masuk DPK apabila belum terdaftar dalam DPT. Dan juga, DPTb.
Kriteria Pemilih DPTb
Sesuai aturan PKPU 11/2018, pemilih dalam beberapa kondisi berhak masuk kategori DPTb, untuk bisa nyoblos. Hal itu tepatnya, Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam keadaan:
• Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara
• Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
• Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
• Menjalani rehabilitasi narkoba
• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
• Pindah domisili
• Tertimpa bencana alam.
Kriteria Pemilih DPK
Pemilih DPK pada Pemilu 2024, diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. Seseorang bisa dikategorikan sebagai DPK apabila berada dalam kondisi.
• Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih
• Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik
• Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik
• DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00
• DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....