Bawaslu Beberkan APK yang Melanggar Aturan

  • 14 Jan 2024 11:18 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak, Ridwan membeberkan, tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi para peserta kontestasi pemilu 2024.

Ridwan mengatakan, APK yang melanggar aturan seperti dipaku ke pohon, ditempel ke tiang listrik/telepon, dipasang di atas parit dan fasilitas umum (fasum). Kemudian, APK yang sudah sobek atau rusak serta APK yang dipasang di persimpangan jalan yang dapat mengganggu lalu lintas serta membahayakan masyarakat.

“Tentunya itu kan mengganggu pemandangan dan melanggar SK Walikota Nomor 1112 dan SK KPU Nomor 71 serta Perda Tibum. Maka kami dari lintas sektor sudah menyatukan persepsi dan kita sepakat untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan SK wali kota dan SK KPU serta Perda Tibum tersebut,” ujarnya, menegaskan.

Selanjutnya, terkait pemasangan APK di lahan pribadi milik perseorangan/pribadi, Ridwan menegaskan, harus ada izin dari pemilik tanah yang berbentuk surat izin fisik, baik ditulis secara tangan atau diketik.

“Pentingnya surat itu yang sudah ditandatangani pemilik tanah sebagai bukti administrasi,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....