Pemilu

DKPP RI Komitmen Tingkatkan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu

Oleh: rohmanudin Editor: Dendy Fachreinsyah 25 Sep 2023 - 21:58 Banten
DKPP RI Komitmen Tingkatkan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu
Acara DKPP Ngetren Bareng Media di Banten (Foto: RRI/Rohmanudin)

KBRN, Cilegon: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berkomitmen akan terus meningkatkan pendidikan etik, baik di jajaran penyelenggara pemilu, stakholder termasuk kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) M. Tio Aliansyah saat menjadi narasumber diacara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren) Media bersama media masa yang ada di Banten, Senin (25/09/2023).

“Kami (DKPP) di periode sekarang ini lebih banyak meningkatkan pendidikan Etik, baik di jajaran penyelenggara Pemilu, stakeholder maupun peserta Pemilu. Jadi beberapa kegiatan agar lebih dikenal oleh masyarakat, tetapi dengan tidak melanggar hal yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar M. Tio.

M. Tio menyampaikan, terkait dengan laporan di DKPP ada beberapa cara yang bisa dilakukan terkait pelanggaran etik di semua jajaran penyelenggara Pemilu. 

“Pertama boleh diantar, karena di beberapa daerah dengan sistem antar itu suli dilakukan, makanya kami membuka layanan aduan melalui Email, Kantor POS dan melalui Website (Situs Web) DKPP,” ujar M. Tio.

Selain itu, M. Tio menyampaikan, masyarakat juga bisa melakukan laporan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota setempat. 

“Kalau ketiga cara itu  tidak bisa dilakukan juga, bisa melalu Bawaslu, hanya memang terhadap norma-norma yang ada dalam Perbawaslu harus ditaati,” katanya.

M. Tio mencontohkan, apabila yang di laporkannya itu adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Maka Bawaslu dilarang melakukan sidang pemeriksaan. Bawaslu hanya bisa melakukan verifikasi administrasi. 

“Bawaslu kalau sudah lengkap melakukan verifikasi administrasi, Bawaslu boleh meneruskan hal ini (laporan) ke DKPP. Sehingga dalam hal ini Bawaslu sebagai pihak pelapor dengan sumber berdasarkan laporan yang diterima atau dengan hasil temuan Bawaslu,” kata M. Tio.

Namun demikian, M. Tio menyampaikan, apabila yang dilaporkannya adalah badan Adhoc terkait dengan jajarannya KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai dengan KPPS Bawaslu pun tidak bisa memberikan sangsi terhadap PPK, PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Tapi kalau yang dilaporkannya itu Badan Adhoc, Bawaslu pun tidak bisa memberikan sangsi terhadap PPK, PPS maupun KPPS. Tetapi Bawaslu hanya memberikan rekomendasi ke KPU untuk menindaklanjuti hasil laporan yang diterima Bawaslu dan Bawaslu bisa memberikan sangsi apabila yang dilaporkannya adalah jajaran Adhoc nya, Panwaslu sampai dengan pengawas TPS nanti kalau sudah terbentuk. Itulah yang bisa dialkukan pengadu terkait dengan jajaran etik,” katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal mengapresiasi kegiatan yang dilakukan DKPP dengan Media di Banten terkait etika penyelenggara pemilu, stakeholder dan peserta pemilu.

“Kami dari penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu kami hadir untuk mendengarkan beberapa hal yang saya kira relevan dan menambah informasi terkait dengan norma-norma etik penyelenggara pemilu supaya nanti bisa sampaikan juga ke Kabupaten Kota,” ucap Ali.

Ali menyampaikan, terkait etik bagi penyelenggara pemilu itu ada beberapa hal yang haru dipedomani dan diikuti. 

“Tentu semua ada mekanismenya dan aturannya, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. DKPP juga ada aturan nomor 2 tahun 2017 sebagai pedoman etik bagi penyelenggara pemilu dan kami sudah mempedomani dan membaca itu,” ujarnya.

Apalagi lanjut Ali, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ada beberapa tahapan yang akan dilakukannya. 

“Berkenaan dengan tahapan-tahapan Pemilu, baik yang krusial, krodit yang memiliki potensi godaan etik bagi penyelenggara pemilu saya kira ini baik dilakukan,” katanya.