KBRN, Pontianak: KPU Provinsi Kalbar menegaskan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Bawaslu Kota Pontianak tidak benar. Pasalnya, KPU Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalbar bekerja sesuai dengan undang-undang dan aturan, termasuk saat menangani daftar pemiiih masyarakat terdampak Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Komisioner KPU Provinsi Kalbar Heru Hermansyah menyatakan, jauh sebelum masalah ini dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalbar oleh Bawaslu Kota Pontianak, KPU baik Kota Pontianak maupun Kabupaten Kubu Raya sudah melakukan pertemuan dan koordinasi. Bahkan hal itu dilakukan sepengetahuan Bawaslu Provinsi Kalbar.
"Sesuai dengan kesimpulan yang disampaikan KPU Kota Pontianak saat sidang tadi, kita menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Februari 2023 ada rapat koordinasi yang diinisiasi Bawaslu Provinsi Kalbar. Disitu hadir KPU Provinsi Kalbar, KPU Kota Pontianak, Bawaslu Kota Pontianak, KPU Kabupaten Kubu Raya dan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. Saat itu, ibu Zainab sebagai ketua divisi data dan informasi KPU Provinsi Kalbar, menyampaikan bahwa tentang warga terdampak Permendagri, sudah dikonsultasikan ke KPU RI. Dan sesuai konsultasi itu, arahan KPU RI, DP4 hasil sinkronisasi itu dimigrasikan ke KPU Kabupaten Kubu Raya. Hasil ini pun jelas, jika Bawaslu Provinsi Kalbar juga mengetahui. Ini semua dilakukan sebelum masa pencoklitan data pemiiih," katanya.
"Masa pencoklitan itukan tanggal 12 Februari sampai 14 Maret. Ini pun berdasarkan keputusan KPU RI nomor 27 tahun 2023, bahwa langkah awal yang dilakukan KPU kabupaten kubu, memetakan dan mengecek wilayah di sistem data pemilih. Dan setelah dilakukan, wilayah di beberapa segmen khususnya di daerah terdampak Permendagri, tidak lagi masuk ke wilayah Kota Pontianak," timpal Heru, yang sebelumnya juga menjabat Komisioner KPU Kota Pontianak.
Heru juga menyebutkan, terkait dengan kekhawatiran Bawaslu adanya warga yang terdaftar sebagai pemiiih di Kabupaten Kubu Raya namun memiliki KTP Kota Pontianak, ini bisa dibahas lebih lanjut. Karena seyogyanya, pasca diterbitkan Permendagri nomor 52 tahun 2020, adalah ramah pemerintah menyesuaikan data kependudukan warga dengan domisili barunya.
"Dengan adanya Permendagri, maka seharusnya data kependudukan warga juga berubah. Yang tadinya warga Kelurahan Saigon berganti menjadi warga Desa Ampera Raya. Makanya hal ini sebenarnya bukan kategori pindah data, tapi peristiwa kependudukan yang salah satunya berubah alamat. Kita bekerja sesuai aturan. Makanya nanti, jika ada warga yang nyoblos pakai KTP harus dikoordinasikan KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Ini bukan kondisi yang normal harusnya ada kebijakan untuk masyarakatmasyarakat," ungkapnya.
Namun demikian Heru menjelaskan, jika apapun yang nanti akan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Kalbar selaku majlis sidang, KPU wajib menindaklanjuti. Termasuk jika kemudian, tuntutan agar DPT warga dipindahkan kembali ke Kota Pontianak.
"Ya kita tunggu saja apa putusan sidangnya. Kita wajib menindaklanjuti tiga hari setelah putusan dibacakan," tutupnya, dikonfirmasi usai sidang di Bawaslu Provinsi, Senin (25/9/2023).