KBRN, Madiun: Rapat Koordinasi (Rakor) pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) kepada partai politik (Parpol) diruang pertemuan kantor KPU Kota Madiun di jalan Mobolisasi Pelajar (25/9/2023). Rakor yang dibuka Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana didampingi anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Herdi Wijanarko memberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan pencermatan atau perubahan sampai dengan penggantian bakal calon legislatif (Bacaleg) sesuai dengan ketentuan.
Wisnu Wardhana meminta kepada Parpol untuk intens melakukan koordinasi terkait pencalonan, karna ada calon yang belum memahami secara utuh terkait regulasi pencalonan. Partai Politik diberi kesempatan melakukan perubahan dari tanggal 24 September-3 Oktober dan memastikan kelengkapan administrasi setiap calon legislatif, demikian juga dengan perubahan lainnya.
"Sebelum ditetapkan, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan pencermatan dari 24 September sampai 3 Oktober, diharapkan ini dimanfatkan sebaik-baiknya dan memastikan kelengkapan administrasi calon-calonnya, misalnya ada yang belum lengkap atau ada yang diganti,” kata Wisnu, Senin (25/9/2023).
Pada rapat koordinasi tersebut, masing-masing perwakilan Partai Politik menyampaikan perkembangan antara lain, PSI menyampaikan calegnya ada yang pindah dapil (dapil 2 ke dapil 4) dan (dapil 2 ke dapil 1), mengganti 3calon baru, dan bisa mengakses sistem silon. Partai Gerindra mengganti calon legislatif (caleg) dapil 2 dan dapil 4 dari partai lain, bahkan Partai Perindo melakukan perubahan di 4 dapil. Partai Golkar ada caleg baru, ada perpindahan dapil, ada pergantian nomor urut, dan silon belum bisa akses sementara Partai umat juga ada pergeseran.
Sementara Partai gelora tidak ada perubahan, Partai Nasdem tidak ada pergeseran bacaleg, PKN tidak ada perubahan hanya saja menanyakan keterwakilan perempuan, PBB tidak ada perubahan, PKS tidak ada perubahan, PDI tidak ada perubahan, PPP tidak ada perubahan, sedangkan Partai Hanura dan partai buruh tidak hadir.
Partai Politik yang melakukan pergantian bakal calon legislatifnya, harus bisa melakukan perbaikan administrasi sebelum dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.