Pemilu

Dalam Sidang Lanjutan, Bawaslu Sebut KPU Lampaui Kewenangan

Oleh: Subkhi Kurnia Santosa Editor: Boyke Sinurat 25 Sep 2023 - 14:26 Pontianak
Dalam Sidang Lanjutan, Bawaslu Sebut KPU Lampaui Kewenangan
Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan didampingi Komisioner Bawaslu saat menyampaikan kesimpulan di sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

KBRN, Pontianak: Bawaslu Provinsi Kalbar kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Agenda sidang kali ini adalah mendengar kesimpulan yang disampaikan pelapor dalam hal ini, Bawaslu Kota Pontianak. 

Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan mengungkap alasan mengapa kemudian, melaporkan KPU Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalbar ke Bawaslu. Satu diantaranya, adalah terkait dengan kekhawatiran adanya persoalan sosial yang terjadi saat pemungutan suara Pemilu 2024, jika masalah daftar pemilih yang berubah akibat Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, tidak dituntaskan. 

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak Yopi Indra Pribadi menjelaskan, jika Disdukcapil tidak bisa memindahkan penduduk secara sistem, tanpa adanya permohonan pindah dari penduduk terdampak," katanya, dihadapan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Kalbar, Senin (25/9/2023). 

"Karena itu, KTP elektronik dan administrasi kependudukan warga terdampak Permendagri, masih masuk dalam data base Kota Pontianak, selama belum adanya pengajuan pindah dari penduduk. Nah hal ini mengundang kekhawatiran, karena saat ini sudah ada riak-riak dari warga apalagi setelah mereka cek DPT Online dan namanya terdaftar di Kubu Raya. Kalau tidak juga ada kepastian hukum, kita takutnya warga yang mengantongi KPT Kota Pontianak, mencoba di Kota Pontianak, inikan bisa terjadi pemungutan suara ulang atau PSU," timpal Ridwan. 

Bawaslu Kota Pontianak juga menyoal keberanian dan dasar hukum yang digunakan KPU Kota Pontianak saat melepas nama-nama warga terdampak Permendagri ke Kubu Raya. Ini diakui Bawaslu sudah bukan kewenangan KPU.

"KPU itu memindahkan data dari Kota Pontianak ke Kubu Raya hanya berdasarkan SK. Sementara data kependudukan itukan jadi wilayah Dukcapil, harusnya ada kajian ulang. Karena data pemilih itu bukan saja wilayah, tetapi KTP juga. Karena itu kami tetap mendorong agar warga masuk dan didata ke DPT Kota Pontianak saja," tutup Ridwan.