KBRN, Tangerang: Bawaslu menemukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan terdaftar sebagai calon anggota legislatif atau Bacaleg. Namun, keduanya belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengatakan, kedua ASN Kota Tangerang Selatan ini menjadi Bacaleg setelah didaftarkan partainya ke KPU Kota Tangerang Selatan. "Ada dua ASN yang terdaftar Bacaleg," ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Menurut Acep, kedua ASN sebagai Bacaleg tersebut melanggar aturan secara prosedural. Pasalnya, belum melakukan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.
Namun, ia enggan menyebut nama dan partai politik apa yang mendaftarkan dua ASN tersebut. Namun, Acep mengaku telah berkomunikasi mengenai hal ini dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan.
"Saya sudah koordinasi dengan BKPSDM Tangsel. Tujuannya untuk memastikan bahwa kedua ASN tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN," imbuhnya.
Acep mengatakan, sangat miris jika KPU Kota Tangerang Selatan sampai tidak mengetahui hal ini. Pasalnya, untuk mengetahui nama dan latar belakang pekerjaan Bacaleg sangatlah mudah.
“KPU ketika melakukan verifikasi administrasi, itukan harus melihat KTP Bacaleg. Di KTP tertera status pekerjaannya dan tidak harus nunggu status dari Parpol. Berarti KPU Tangsel tidak melaksanakan verifikasi sesuai ketentuan undang-undang," tutur Acep.
Oleh sebab itu, Acep meminta KPU Kota Tangerang Selatan untuk tidak menutupi identitas dua ASN terdaftar Bacaleg itu. KPU harus dibuka identitasnya ke publik. “Buat apaan ditutup-tutupin?,” tanyanya.