Bawaslu Waspadai Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Tangerang

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan memberikan keterangan di ruang kerjanya. (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

KBRN, Tangerang: Bawaslu Kabupaten Tangerang mewaspadai wilayahnya yang masuk kawasan rawan pelanggaran Pemilu. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian yang mengacu pada Indek Kerawan Pemilu (IPK) Pemilu 2019.

"Se-Provinsi Banten. Kabupaten Tangerang masuk dalam kategori daerah rawan ketiga pelanggaran Pemilu," kata Andi Irawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang kepada RRI.co.id, Rabu (1/2/2023).

Andi menyebut, terkait kerawanan dalam sub dimensi hak pilih masuk pada angka 80,82 poin. "Pemetaan kerawanan tersebut mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019 silam," ucapnya.

Sementara, lanjutnya, yang paling tinggi tingkat kerawanan pelanggarannya adalah sub dimensi kampanye. Yakni dengan angka 100 poin.

"Kemudian untuk titik kerawana berada pada tiga kecamatan dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Yakni, Kecamatan Keronjo, Sepatan Timur, dan Kelapa Dua," urai Andi.

Andi mengatakan, berbagai upaya pencegahan serta penguatan tugas pengawasan dilakukan Bawaslu Kabupaten Tangerang. "Di antaranya melakukan kajian pembacaan suasana, kondisi, dan situasi pra tahapan Pemilu 2024 melingkupi 29 kecamatan," ujarnya.

Kemudian, tantangan proses Pemilu 2024 diprediksi memiliki potensi dugaan pelanggaran tidak jauh berbeda pada Pemilu sebelumnya.

Sehingga, potensi tersebut perlu diwaspadai lebih awal seperti politik uang, politik identitas dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). "Serta kemungkinan adanya keberpihakan personal penyelenggara Pemilu pada pihak tertentu," ujarnya menutup.