KBRN, Kuching: Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia mencatat, sebanyak 39.040 orang Warga Negara Indonesia (WNI) berpotensi menjadi calon pemilih luar negeri di Sarawak.
Puluhan WNI tersebut tervalidasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Paspor.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Sarawak, Raden Sigit Witjaksono menyebut, proses validasi data WNI calon pemilih sudah dilakukan empat bulan lalu. Sejak September hingga Desember, kata Raden Sigit, KJRI memvalidasi satu per satu WNI yang berada di negara bagian Sarawak.
“Dari September ke Desember, kami ditugaskan Kementerian Luar Negeri untuk mendata pemilih luar negeri yang ada diwilayah Sarawak. Kita sudah mendata, dan (datanya) sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum," katanya, Kamis (26/1/2023).
"WNI yang tervalidasi sebagai calon pemilih luar negeri di Sarawak sebanyak 39.040 orang."
Dia menambahkan, jumlah calon pemilih luar negeri dimungkinkan bertambah, sebab WNI yang berada di Sarawak saat ini cukup banyak. WNI tersebut, menurut dia, berpotensi menjadi pemilih luar negeri.
“Kita targetkan 85 ribu WNI di Sarawak ini bisa dilakukan validasi melalui NIK dan nomor paspornya. Yang sekarang sudah divalidasi sekitar 39 ribu lebih, sehingga masih ada 46 ribu lagi yang sedang kita telusuri,” ujarnya.
Bagi 46 ribu WNI yang belum tervalidasi itu, lanjut Raden Sigit, KJRI Kuching menyiapkan opsi pembuatan Nomor Induk Tunggal (NIT) untuk warga Indonesia yang belum memiliki NIK.
“NIT ini juga menjadi acuan kita untuk memberikan perlindungan dan bantuan penanganan, termasuk memfasilitasi hak pilih mereka pada pemilu 2024,” katanya.