KBRN, Jakarta: Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan pemantauan ke Provinsi Bengkulu. Kegiatan itu di antaranya melihat persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 di daerah setempat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan bahwa pihaknya ingin mendengarkan secara langsung evaluasi, tantangan, dan persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Bengkulu dalam menghadapi Pemilu pada 2024.
"Persiapan yang dilakukan daerah sudah berlangsung sejak dimulainya tahap awal pendaftaran partai politik. Dan kami ingin mengetahui sejumlah persiapan hingga permasalahan data pemilih, maupun tahapan yang sudah berlangsung," kata Ahmad Doli kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa pada data pemilih, terdapat beberapa persoalan yang muncul. Seperti terbatasnya akses informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan input data pemilih dari instansi induk belum maksimal.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi. Tentu secara berkelanjutan untuk melakukan pendataan dan perekaman pemilih.
Kemudian, terkait permasalahan yang krusial seperti penyediaan data pemilih, pemutakhiran dan penyusunan data. Termasuk daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus menjadi fokus penanganan.
"Kami harapkan keterlibatan masyarakat semakin berkualitas. Optimalkan pendidikan politik agar dapat menyasar seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Selain itu, menurutnya banyak hal yang menjadi catatan Komisi II DPR RI dalam pelaksanaan tahap partai politik seperti verifikasi partai politik peserta pemilu. Selain itu juga masukan terhadap sistem SIPOL yang diakses terbatas bahkan oleh Bawaslu.
Sementara itu, untuk tahapan pengundian dan penetapan partai politik peserta Pemilu serentak 2024, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 yang telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022. Yakni menetapkan sebanyak 24 Partai Politik Peserta Pemilu yang terdiri dari 18 Partai Politik Nasional dan enam Partai Politik Lokal Aceh.