Jual Video Porno, Seorang Pria di Dumai Ditangkap
- 05 Jun 2024 15:46 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru: Satreskrim Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial JP (22). Pelaku melakukan penjualan video porno melalui telegram.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKBP AKP Primadona mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya penjualan video porno. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku menjual video porno dengan tarif berbeda mulai dari Rp100 ribu. Pelaku mendapatkan video porno dari link di website yang dia download, lalu menjualnya melalui group telegram.
"Pelaku mematok tarif yang berbeda - beda, tarif yang premium Rp100.000, VIP Rp125.000, dan yang VVIP Rp175.000. Pelanggannya akan membayar melalui Dana, Gopay, Sea Bank, dan Bank BRI," ungkapnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 juta dalam menjual videonya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Dumai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....