Polres Jayawijaya Selidiki Dugaan Investasi Bodong Wipon di Wamena

  • 24 Mar 2025 17:33 WIB
  •  Wamena

KBRN, Wamena - Kepolisian Resor Jayawijaya Papua Pegunungan, tengah menyelidiki kasus dugaan investasi ilegal yang dikenal dengan nama Wipon di kota Wamena. Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu nasabah melaporkan dugaan penipuan pada 20 Maret 2025. Pelapor tersebut mengklaim bahwa sistem investasi ini berbentuk multi-level marketing (MLM) yang melibatkan setoran uang melalui aplikasi dengan iming-iming keuntungan 2% per hari dari total uang yang disetorkan.

Modus Operandi Investasi Wipon

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi, S.IK menjelaskan bahwa investasi ini menggunakan metode MLM, di mana setiap nasabah yang bergabung menjadi "kaki" untuk nasabah di atasnya. Pelapor menyebutkan bahwa sistem ini mengharuskan mereka menyetorkan dana ke dalam aplikasi dengan janji keuntungan harian. Berdasarkan keterangan pelapor, diketahui bahwa kurang lebih ada 732 nasabah yang menjadi korban dari investasi tersebut.

Jumlah Kerugian Masih Diselidiki

Hingga saat ini, pihak Polres Jayawijaya belum dapat memastikan total kerugian dari dugaan investasi ini. Hal ini disebabkan kurangnya alat bukti berupa dokumen transaksi dari seluruh nasabah yang terlibat. Pelapor diminta untuk menginventarisasi daftar nasabah yang dirugikan, termasuk bukti transfer ke aplikasi terkait, guna melengkapi proses penyelidikan.

"Korban diimbau untuk melaporkan jumlah kerugian yang dialami, lengkap dengan bukti transfernya. Kami masih memverifikasi jumlah pasti dari kerugian yang diakibatkan oleh investasi ini," ujar Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Senin (24/3/2025).

Ragam Kerugian Nasabah

Berdasarkan informasi awal, jumlah uang yang disetorkan oleh nasabah bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Polres Jayawijaya berencana untuk terus melakukan penyelidikan guna mengungkap skala penipuan ini.

Himbauan kepada Masyarakat

Polres Jayawijaya menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi sebelum menyerahkan uang.

Kasus ini akan menjadi fokus penyelidikan hingga seluruh fakta terungkap. Polres Jayawijaya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana penipuan yang dapat merugikan banyak orang. (Afrianty)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....