Berkas Korupsi Alkes Rumah Sakit Madani Palu Lengkap

  • 13 Nov 2023 13:46 WIB
  •  Palu

KBRN, Palu : Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau Alkes Rumah Sakit Daerah Daerah (RSD) Madani Palu terus dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Palu .

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Palu, I Nyoman Purya,SH, MH kepada RRI mengatakan berkas perkara tersebut memasuki Tahap II dinyatakan P. 21 atau lengkap.

“ Kedua tersangka itu masing-masing Iswandi Ilyas selaku direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur. Kemudian dr. Isharwati, M.Kes Selaku Direktur RSD Madani Tahun 2016. Mereka berdua tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Kedokteran di RSD Madani TA 2016,”kata I Nyoman Purya, Senin, (13/11/2023).

I Nyoman menjelaskan, pada tahun 2016 RSD Madani telah melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran senilai Rp.5.265.000.000.

Adalah dr. ISHARWATI, M.Kes Selaku Direktur RSD Madani Tahun 2016 itu dan Pengguna Anggaran memerintahkan kepada PPTK kegiatan pengadaan alat kesehatan saat itu agar supaya pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran dilaksanakan oleh Iswandi Ilyas.

“ Tersangka dr.Isharwati,M.Kes di dalam menyusun dan menetapkan HPS Spesifikasi teknis alat bukan didapatkan berdasarkan hasil survey melainkan informasi harga dan distribusi spesifikasi teknis alat didapatkan dari karyawan, Iswandi Ilyas, yang mana terlebih dahulu informasi harga tersebut telah Mark Up, sehingga diduga merugikan keuangan negara berdasarkan laporan Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah sebesar Rp. 1.466.898.514,82,”terang I Nyoman.

I Nyoman menerangkan bawah pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka dr. Isharwati, M.Kes ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Palu di sementara untuk Tersangka Iswandi Ilyas ditahan dalam perkara lain.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....