KBRN, Palu : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu, (9/2/2022) menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Alfian Awumbas Bin Morens (50 Tahun), terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 95 Kg. Sedangkan dua terdakwa lainnya atas nama Jaherang Bin Muhamad Tahir bin Mas’ud Bin Usman (46 tahun) serta Huston Jumadi Amrullah (meninggal dunia) divonis pidana seumur hidup. Menurut majelis hakim, pemberlakukan hukuman mati dalam kejahatan-kejahatan tertentu di dalam Undang-Undang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia di dalam Konvensi Narkotika dan Psikotropika (dalam hal ini United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substance 1998).